Jawapes Surabaya - Tim Siber dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap seseorang yang telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mengunggah video dan komen di twitter terkait dari virus corona dengan melibatkan seorang dokter yang berada di wilayah Kota Surabaya.
Seorang tersangka pengunggah video dan komen di twitter yang hoax ini berinisial PN (36) warga Perumahan Taman Ratu Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diamankan setelah Tim Siber melakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Iptu Arief Riski Wicaksana Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, (7/7/2020).
Di dalam unggahan video dan komen di twitternya, tersangka PN menyampaikan berita tidak benar dengan kenyataannya (Hoax), dan sempat viral serta mendapatkan perhatian dari masyarakat, lanjutnya.
Tersangka PN mengunggah video dan menulis di akun twitternya bahwa suami dan serta anak dari seorang dokter gigi di wilayah Kota Surabaya meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19), padahal kenyataannya suami dan anak dari dokter tersebut masih hidup dan sehat, jelasnya.
Awalnya tersangka PN mendapatkan info (Berita) dari seseorang, setelah itu info tersebut diunggah tanpa di kroscek kebenarannya, valid apa tidak dengan cara meng- Uploud dan meng-capture (Postingan gambar) lalu diunggah di dalam video serta mengakses ke akun twitter miliknya yang bernama,"akun Filipus @Filipus_nova," melalui handphonenya, terangnya.
Saat ini tersangka PN sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun, sambungnya.
"Kami dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada masyarakat supaya lebih bijak ber-sosial media dan saring terlebih dulu sebelum sharing, karena kita tidak tahu dampaknya ke depan seperti apa dan kita juga harus memastikan video-video atau konten yang kita aploud keabsahannya itu benar apa tidak," pungkasnya.
Tersangka PN mengaku bahwa waktu itu berhubungan dengan virus corona (Covid-19) dan saya dapat info dari group WA kemudian saya share sebagai informasi saja, ternyata info tersebut hoax dan menjadi viral.
Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban atas cuitan saya yang menjadi viral itu dan serta dikemudian hari saya akan berhati-hati lagi di Media Sosial (Medsos), jelasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments