Lokasi perbaikan jalan aspal tanpa adanya papan proyek ataupun prasasti
Jawapes Nganjuk - Dalam pembangunan proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) harus terbuka dan transparan sesuai UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008. Semua itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa salah satunya memasang papan proyek sebagai bentuk ketransparanan serta keterbukaan bagi masyarakat luas.
Dari hasil temuan di lokasi Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dalam pelaksanaan pembangunan perbaikan jalan aspal anggaran Dana Desa Tahun 2020 tidak ada papan proyek maupun prasasti sebagai bentuk keterbukaan informasi publik supaya tidak ada kebohongan pada masyarakat.
Pada saat wartawan mendatangi kediaman Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan (Jogoboyo) dengan tujuan klarifikasi beberapa kali tidak ada, begitu pula di kantor desa Mabung juga tidak ada, informasi yang di dapat ternyata Jogoboyo sibuk kegiatan di luar.
Usai menemui Kepala Desa Mabung (Putut Prianto, SP.) dan mendapat penjelasan terkait perbaikan jalan aspal yang belum ada papan proyeknya. "Sudah saya perintahkan untuk memasang papan proyek tapi dia melempar tanggung jawab, katanya sudah diserahkan Pak Sekdes. Saat saya pertemukan dengan Pak Sekdes ternyata saling melempar tanggung jawab, tapi ini saya beri kesempatan dua hari harus di pasang," jelasnya.
Saat di tanya berapa anggarannya, "Saya gak tahu berapa anggarannya," jawabnya.
Begitu pula saat melengkapi informasi lewat telephone celluler dari Bendahara Desa (Agus) terkait jumlah anggaran perbaikan jalan aspal serta volumenya berapa, juga mendapat penjelasan yang sama tidak tahunya dengan Kepala Desa.
"Saya tidak tahu berapa anggarannya dan volumenya berapa, saya tidak hafal kalau tidak melihat RAB nya atau tulisannya," jelasnya.
Dengan hasil beberapa konfirmasi yang didapat pihak Pemdes saling menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka terutama terhadap warga desanya sehingga mereka mengetahui berapa biaya dan volume serta sumber dananya dari mana. Pihak Pemdes seharusnya memasang papan proyek pada saat bersamaan melakukan pekerjaan, setidaknya masyarakat mengetahui sampai mana batas perbaikannya karena semua itu juga masuk dalam anggaran.
Kepada pihak dinas terkait untuk melakukan teguran kepada Pemdes Mabung yang tidak melaksanakan peraturan serta prosedur yang ada. Bukan hal rahasia lagi masyarakat hanya bisa mengetahui semua itu hanya dari papan proyek maupun prasasti yang juga ada anggarannya.
Sangat disayangkan, sampai berita ini dirilis perbaikan jalan aspal yang sudah selesai kurang lebih dua bulan lalu, seorang kepala desa sebagai penanggung jawab buta dengan anggaran, begitu juga bendahara desa yang terkesan merahasiakan. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments