Jawapes Pasuruan-Setelah viral penemuan bocah di parit persawahan di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7/20) petang.
Unit VI Jatanras Polres Pasuruan berhasil mengungkap pembunuhan bocah yang di ketahui bernama RH beralamat di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yakni suami istri Moch Tohir (27) dan Istrinya Ifa Maulaya (19) keduanya warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu (1) kayu buat memukul korban, satu (1) buah kalung emas korban, satu (1) gelang emas milik korban, satu (1) buah baju warna abu abu milik tersangka Ifa saat di pakai mengambil perhiasan, satu (1) buah sarung warna coklat milik tersangka Moch Tohir yang di pakai saat memukul korban.
Dalam keterangan pers Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pelaku sebelum membunuh korban menstubuhi terlebih dahulu, lalu mengambil perhiasan korban.
"Sebelum dibunuh, korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, lalu menyuruh istrinya untuk mengambil perhiasan korban," jelasnya, Rabu (8/7/20).
Tersangka MT akan dikenakan pasal 81 UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider 338 subsider 365 KUHP sedangkan tersangka IM dikenakan pasal 338 junto 55 subsider 365 KUHP. (Nur/Tsu/SM)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments