Jawapes Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Balongbendo akhirnya berhasil meringkus dua pelaku masing-masing bernama Andik Priyanto (35) dan Mukhammad Agus Nursalim (31) keduanya merupakan warga Dusun Semawut RT 12/RW 04 Desa Balongbendo, yang diketahui mencuri timbangan dalam gudang jual beli rosokan alias besi tua di By Pass Balongbendo pada 7 Juni 2020 bulan lalu.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020) Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto, meng-iyakan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.
Berdasar informasi, pelaku memasuki gudang sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, melalui bagian belakang pagar pembatas yang terbuat dari seng tengah terbuka. Melihat ada kesempatan, kedua pelaku pun masuk dengan mudah dan mengambil dua buah timbangan besi, lalu keluar lewat pintu depan. Barang hasil curian itu diangkut oleh para pelaku menggunakan motor Kawasaki Ninja.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua buah timbangan, satu unit Motor Kawasaki Ninja Nopol N 6000 WT yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu buah jaket jeans merk Argo warna abu-abu.(tyaz)
View
Posting Komentar