1 DPO, 5 Pelaku Pengeroyokan di Sedati Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus lima dari enam orang pelaku pengeroyokan disertai penusukan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Aksi yang memicu terjadinya pengeroyokan tersebut lantaran tidak terima kekalahan dalam balap motor liar pada hari Kamis (2/7/2020) lalu di Jalan Raya Bypass Juanda arah T1 Bandara Juanda, Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 03.15 Wib.

Dalam press relese yang digelar Polresta Sidoarjo, Kamis (9/7/2020), Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juli 2020 terjadi balap motor liar antara tim GMS Waru dengan tim RJM Surabaya.

Lanjutnya, pada saat berlangsungnya balapan, tim GMS Waru mendahului start dan dinilai curang oleh tim RJM Surabaya. Akhirnya timbul keributan antara dua tim tersebut.

"6 orang dari tim GMS Waru mengeluarkan senjata tajam hingga terjadi penusukan disertai pembacokan yang mengenai anggota tim RJM Surabaya yaitu JCB (mengalami luka tusuk di bagian dada kiri yang mengakibatkan meninggal dunia di RS Mitra Keluarga) dan CN (mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri dan mendapat perawatan di RS Bunda Waru)," terang Deny.

Di lokasi kejadian hilang kendaraan dua R2 honda vario warna putih dengan nopol L-5018-XX dan Honda
Vario Warna merah belum diketahui identitasnya, jelasnya.

Dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap antara lain :
- A alias Ambon (20) warga Wedoro Utara Kecamatan Waru Sidoarjo
- K Y alias Gundul (20) asal warga Jl. Makmur Sudimoro Desa Betro
Kecamatan Sedati Sidoarjo
- I alias Datuk (58) warga Dusun Karang Rejo Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Jember
- A H S alias Bodeng (27) warga Dusun Durmo Desa Bantur Kecamatan Bantur Malang
- D H (40) warga Medokan Semampir Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo atau kontrak di Desa Wedoro, Waru.
Sedangkan satu pelaku berinisial A masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita, yaitu :
- Satu buah jaket warna hitam bertuliskan “bloods” (milik tersangka)
- Satu buah jaket warna hitam milik korban ada bekas darah
- Satu buah kaos warna biru dongker gambar bendera inggris ada bekas darah dan lubang bekas tikaman
/tusukan
- Satu buah celana pendek warna hitam ada bekas darah
- Satu unit R2 Honda Vario warna Putih Nopol : L-5018-XX
- Dua buah sajam jenis Mandau
- Satu buah rantai besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Seseorang dengan ancaman hukuman Pidana 15 tahun penjara atau seumur hidup.

(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama