Tingkatkan PAD, Kabupaten Bojonegoro Kelola Anggaran Berdasarkan Problem Driven Base

Ilustrasi

Jawapes Bojonegoro - Pemerintahan di Indonesia yang terbagi atas beberapa level pemerintahan mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, dan daerah yang dimana berfungsi sebagai actor dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat atau publik juga memiliki fungsi untuk melakukan pengelolaan anggaran atau keuangan yang terdapat pada daerah agar dapat dimanfaatkan dan disalurkan dengan baik. Dengan adanya desentralisasi di Indonesia memberikan keleluasan pada daerah untuk dapat memanfaatkan potensi yang terdapat pada suatu daerah dan melakukan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penanganan serta pengelolaan yang tepat tidak hanya memberikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tetapi juga mendukung pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam melakukan suatu pengelolaan keuangan daerah.

Berbagai upaya dan langkah telah dilakukan pemerintah untuk dapat membuat sistem yang strategis dalam melakukan pengelolaan suatu anggaran pada daerah. Dalam melakukan penyelenggaraan kebijakan serta program-program pembangunan diperlukan adanya penanganan serta memberikan perhatian kepada pengelolaan keuangan negara, yang mana nantinya akan diturunkan kepada pemerintah daerah agar dapat menjalankan pemerintahan daerah dengan transparan dan akuntabilitas.

Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan transparan, proses perencanaan APBD pun harus berdasarkan pada peraturan atau pedoman. Peraturan atau pedoman itu dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Sehingga pada proses perumusan APBD harus sesuai serta tertib pada aturan administrasi yang ada. Berdasarkan pada UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 280 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi :
a. mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel
b. menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat dan
c. melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.

Sehingga dalam hal ini daerah berhak menentukan pengalokasian dana yang telah dirumuskan sesuai dengan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan. Kemenkeu menyebutkan bahwa terdapat pendekatan yang dapat dilakukan dalam proses penganggaran yaitu penganggaran money follow program yang dimana pendekatan ini mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menyeluruh. Pada pendekatan penganggaran yang terdapat pada skala nasional ini, sedikit pandangan berbeda terbesit pada salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten yang sempat dikenal sebagai daerah terbelakang dan miskin menunjukkan eksistensinnya pada kepemimpinan Bupati Kang Yoto. Kang Yoto menyebut pendekatan ini sebagai Money follow program, program follow problem, Money for solution dan solution for sustainable development. Upaya ini dilakukan dalam rangka pemerataan ekonomi pada semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Strategi pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang terdapat pada Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu upaya dalam mengentas kemiskinan yang ada. Pembangunan yang disinergikan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ini harus benar-benar dipahami sebagai bagian dari strategi dalam mengatasi permasalahan rakyat. Model pengelolaan keuangan ini pun menjadikan Kabupaten Bojonegoro mewakili Asia sebagai daerah percontohan pada Open Government Parthnership (OGP) pada tingkat dunia. Kang Yoto menjelaskan bahwa model pengelolaan ini sama dengan model pengelolaan yang terdapat pada tingkat Nasional. Tetapi kebanyakan model pendekatan ini pada tingkat daerah tidak efektif dalam menjawab persoalan yang terdapat pada daerah. Akibatnya, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat lokal tidak mendapatkan penanganan yang tepat karena daerah hanya mencontoh program prioritas yang terdapat pada nasional. Pemerintahan yang diterapkan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat ini mendapatkan perhatian dunia sebagai percontohan pemerintahan terbuka yang menerapkan sistem human approach pada pemerintahan yang diselenggarakan.

Pemerintah pusat menyusun sekitar 15 (lima belas) program prioritas yang dimana tidak semua program prioritas itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal pada daerah. Sehingga prinsip yang digunakan oleh Kang Yoto dalam pengelolaan keuangan daerah yang terdapat pada Kabupaten Bojonegoro adalah sedikit mengubah pendekatan pengelolaan keuangan dengan berbasis pada permasalahan yang dihadapi.

Adapun lima program prioritas yang diciptakan adalah pada infrastruktur jalan, pendidikan, layanan kesehatan, program pada bidang pertanian, serta pembangunan sarana irigasi. Dengan memberikan fokus pada lima program prioritas ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dapat menyusun program secara rinci dan ramping dan anggaran daerah dapat dioptimalkan dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat lokal.

Problem Driven Base yang melingkupi Money Follow Program, Program Follow Problem, Problem For Solution, and Solution For Sustainable Development. Pada pelaksanaannya memberikan fokus utama terhadap masalah utama yang ada. Anggaran yang digunakan bukan untuk menghidupkan struktur organisasi yanga da. Selain itu penciptaan keuntungan publik (public benefit) lebih diutamakan daripada keuntungan pemerintah (government provit). Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 3 menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelaksanaan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro ini memberikan bentuk pemerintahan yang terbuka atau disebut dengan open government. Dalam hal ini akan saya berikan sketsa perihal dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan oleh Kabupaten Bojonegoro dalam rangka menciptakan pembangunan yang bersinergi serta memberikan pemerataan ekonomi dengan menciptakan ekonomi kreatif dan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka.

Diharapkan dengan adanya pengelolaan keuangan keuangan ini dapat membantu untuk mensinergikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan agar terpusat dengan baik dan teralokasi sesuai dengan prioritas yang ada. Selain itu, dengan problem driven base ini pemerintah daerah khusunya dapat lebih fokus dan terpusat pada kebutuhan publik serta memberikan berbagai preferensi pelayanan kepada publik. Sistem pendekatan pengelolaan anggaran secara money follow problem yang bertujuan untuk memberikan pemerataan serta penanganan terhadap suatu masalah yang bersifat cepat, transparan, dan akurat memberikan dampak yang baik dan menyeluruh bagi permasalahan yang ada. Karena solusi yang diambil berfokus pada permasalahan. Sehingga anggaran yang ada dapat dioptimalkan dengan baik dan tidak menjadi sia-sia karena program atau fungsi yang kurang efisien keberadaannya dalam menjawab permasalahan pada masyarakat di lingkup lokal. Pemerintah juga melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan langsung dalam melakukan pengawasan pada anggaran sehingga menghindari terjadinya penyelewengan. Karena masyarakat dapat mengakses secara langsung bagaimana pengelolaan keuangan atau anggaran yang dilaksanakan pada situs resmi pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.



Artikel ini ditulis oleh :

Nama : Nilna Nada Hudayah
TTL : Sidoarjo, 12 Mei 1999
Hp : 0895336929152

Pekerjaan : Mahasiswi Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Alamat : Kalitengah Tanggulangin RT.001 RW.003 Kec.Tanggulangin, Kab.Sidoarjo

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama