(koordinator Baksos)
Jawapes Surabaya - Sejumlah orang tua siswa mengaku bingung dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring tahun ini, serta perubahan kuota jalur masuk yang memperketat persaingan.Pasalnya, mereka tidak terbiasa dengan layanan online , sehingga muncul rasa was-was jika nanti anaknya gagal mendaftar sekolah.
Salah satu orang tua siswa yang tidakmau di sebutkan namanya, ia mengaku masih bingung dengan cara pendaftaran secara online untuk memasukkan anaknya ke jenjang SMP dan SMA.
"Kalau saya inginnya itu pendaftarannya langsung dengan datang ke sekolah. Tapi ini kalau secara online saya itu mumet, pusing kan nggak paham online, gaptek," keluhnya.
Menurut dia, dibandingkan dengan PPDB daring, mendaftar secara langsung ke sekolah dinilai membantu para orangtua untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyak terkait pendaftaran.
Sedangkan secara online jika menemui kendala, tidak bisa menanyakannya langsung kepada petugas.
"Tidak seekor viruspun yang mampu menghentikan kami untuk membantu masyarakat"
Naaahh.. disinilah Tugas Pokok dari Baksos Pendidikan Surabaya yang berada di Darmo Kali. Yang sudah beediri hampir 12 tahun ini masih terus memberikan pelayanan, membantu masyarakat kota Surabaya yang membutuhkan arahan dan bimbingan. Serta ajang tanya jawab dengan menggunakan Aplikasi Zoom ( Join Metting).
Dengan diadakannya baksos ini diharapkan lebih dekat lagi dengan masyarakat, dan mampu menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat bagaimana orang tua yang kurang paham dengan tata cara PPDB yang baru, bila mendaftarkan anaknya masuk di sekolahan tertentu.
Naaah.. di sinilah peran penting Baksos Pendidikan Surabaya.
"Kami akan terus bergerak bekerja tanpa Pamrih, walau PPDB sekarang ini di tengah Pagebluk Virus Covid-19. Kami dan rekan rekan Baksos Pendidikan Surabaya terus berjuang membantu memberikan pelayanan yang terbaik. Semboyan Kami NO VIRUS..CAN STOP US..!!". Ujar M. ISA WAHYUDI koordinator Baksos dengan semangatnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meyakinkan bahwa daya tampung siswa baru mencukupi.
Untuk mekanismenya, pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
(CSan)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments