Peningkatan PAD karena Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Timur



Penulis : Novia Dwi Putri Utami
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Publik 
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Jawapes Jatim - Di masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda ini membuat Gubernur Provinsi Jawa Timur ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan sebuah kebijakan insentif atau diskon pajak kendaraan berupa potongan pembayaran biaya pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kebijakan pembebasan denda keterlambatan yang berlaku mulai 2 April 2020 hingga 2 Juni 2020, namun kini telah diperpanjang lagi sampai 31 Juli 2020. Selain memberikan potongan pokok pajak kendaraan, Pemprov juga masih memberlakukan pemberian dispensasi berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selama pandemi Covid-19, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan pembayaran tidak hanya bisa dilakukan melalui 46 samsat se-Jatim yang masih buka. Namun bisa juga dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim, samsat online nasional, market place melalui Tokopedia dan Link Aja, hingga lewat Indomaret dan Alfamart.

Sedangkan untuk pembayaran manual, ditegaskan Boedi, bahwa 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru. “Kita masih membuka Samsat Induk di 46 titik di seluruh Jatim. Dan juga 20 layanan drive thru. "Mengapa drive thru juga buka karena layanan tanpa turun dari kendaraan ini sudah memenuhi protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan,” tegas Boedi.

Namun meski layanan tetap buka, tetap diterapkan pengurangan jam layanan. Layanan di kantor Samsat Induk maupun Drive Thru hanya buka pada jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Gubernur merasakan bahwa adanya pandemi ini berdampak sangat buruk terhadap berbagai sektor kehidupan, baik sektor pemerintahan dan swasta. Maka dari itu diperlukan langkah yang strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi Provinsi Jawa Timur dengan percepatan Penerimaan Kas Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selain itu dapat memberikan stimulus fiscal untuk meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor yang terdampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur. “Sejak ada Covid-19 memang ada penurunan pengunjung yang datang ke layanan kita. Jika total biasanya kita menerima 62 ribu orang, sekarang hanya 22 ribu. Akan tetapi capaian pendapatan kami masih tinggi dan melewati target,” tegas Bapak Boedi.

Upaya ini sangat baik dan diharapkan disambut dengan antusias oleh warga Jawa Timur, setidaknya kesadaran untuk melunasi tanggungan pajak yang belum terbayarkan. Kebiasaan masyarakat enggan membayarkan pajak motornya yang sudah mati lama karena ada terdapat sanksi atau denda. Diharapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat dapat segera melunasi pajak yang masih belum di bayarkan. Pemutihan ini berlaku untuk seluruh Jawa Timur tanpa terkecualikan.

Selain di Jawa Timur, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta denda BBNKB juga masih berlaku di sejumlah daerah lainnya seperti wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta di Jawa Tengah. Untuk wilayah DIY, pemberian dispensasi ini berlaku sampai akhir Juli untuk pendaftarannya, sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan sampai dengan Agustus 2020.

Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020. Selain kebijakan membebaskan denda pajak dan denda Bea Balik Nama (BBN) bagi semua kendaraan bermotor, Gubernur juga memberikan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Dua dan Tiga sebesar 15% (lima belas persen) dan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dan Alat Berat sebesar 5% (lima persen). Kebijakan ini ditujukan untuk Kendaraan Bermotor dengan Plat Dasar Hitam atau Plat Dasar Kuning yang dimiliki perorangan atau badan dengan ketentuan setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali pengurangan pokok PKB untuk jenis pembayaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, Peralihan Hak, Mutasi dan Kendaraan Baru, bila wajib pajak belum membayar PKB beberapa tahun maka Pengurangan Pokok Pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno, SH., M.Si mengatakan, meski pandemi Covid-19 telah mengganggu Pendapatan asli Daerah (PAD), namun pihaknya tetap terus mengoptimalkan potensi yang masih ada dengan memberikan inovasi layanan yang dapat memepermudah masyarakat dalam membayar pajaknya.

Progress kebijakan pembebasan denda pembayaran  PKB serta BBNKB ini telah berlaku sejak 3 April hingga 31 Juli 2020 tersebut, dengan data sementara tanggal  6 Juni 2020 sudah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebanyak 117.444 Obyek, denda yang dibebaskan (loss) sebesar Rp 379.003.400,00, sedangkan  Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima sebesar Rp 80.864.878.100,00.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno, SH., M.Si memprediksi jumlah insentif pajak yang akan diberikan selama 2 bulan pelaksanaan kebijakan ini (Juni dan Juli 2020) sebesar Rp 72.549.473.100,00, dengan perincian untuk Kendaraan R2 sebesar Rp 45.073.496.400,00 dan untuk Kendaraan R4 sebesar Rp 27.475.976.700,00.

Per triwulan pertama tahun 2020 ini, capaian Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jatim talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 Trilyun atau 26,6 persen. Meski masih ada masyarakat yang tidak datang ke lokasi layanan namun masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB. Dalam penerimaan PPOB di bulan Maret kemarin sejak adanya penutupan layanan SAMSAT sejak tanggal 22 Maret, total capaian pendapatan dari pembayaran online mencapai Rp 12 Milyar dengan jumlah orang yang manfaatkan layanan sebanyak 21 ribu. Tidak seperti  biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari ada Rp 5 Milyar dan bulan Februari hanya berkisar Rp 6,1 Milyar, sehingga dengan adanya kebijakan potongan dan ebbas denda membuat peningkatan Pendapatan daerah terlihat dengan jelas dari bulan ke bulan.


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama