Pengelolaan Sistem Keuangan Daerah dengan Anggaran Berbasis Kinerja

Ilustrasi

Jawapes Nusantara - Paradigma masyarakat umumnya membentuk suatu pengertian tertentu di dalam dinamika perkembangan kehidupan masyarakat, bahkan dapat mengembangkan prinsip atau pengertian tertentu menjadi lebih luas atau lebih rinci. Paradigma baru masyarakat modern mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu wujud reformasi tersebut adalah penerapan anggaran berbasis kinerja yang dimana dalam proses penyusunannya dan sasarannya dalam pencapaian dalam sistem anggaran berbasis kinerja menggambarkan adanya peluang bagi daerah untuk mengembangkan visi dan misi serta mewujudkan keinginan dan harapan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah bersangkutan.

Penerapan anggaran berbasis kinerja ini juga memberi tantangan yang tidak ringan. Paradigma baru di dalam perkembangan masyarakat modern, antara lain:
1). Keterbukaan (transparansi)
2). Peningkatan efisiensi (efisiensi)
3). Tanggung jawab yang lebih jelas (responsibility) dan
4). Kewajaran (fairness).

Paradigma tersebut merupakan akibat perkembangan proses demokrasi dan profesionalisme di dunia. Paradigma ini memasuki berbagai aspek kehidupan manusia. Reformasi keuangan daerah ditandai dengan dikeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Otonomi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut harus mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih efisien, efektif dan demokratis serta mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan.

Otonomi daerah harus mampu memberdayakan segenap potensi daerah dan masyarakat untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah. Oleh karena itu, manajemen pemerintahan harus mencerminkan “good governance” yang memperhatikan akuntabilitas sektor publik dalam pengelolaan keuangan daerah/negara. Good governance dapat diartikan sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan, pemerintahan yang bertanggung jawab (accountable) pada publiknya. Proses penyusunan anggaran merupakan proses akuntansi dan proses manajemen, karena penyusunan anggaran merupakan studi mekanisme, prosedur merakit data, dan format anggaran. Proses manajemen karena penyusunan anggaran merupakan proses penetapan peran tiap kepala unit atau satuan kerja dalam pelaksanaan program atau bagian dari program dan penetapan pusat-pusat pertanggungjawaban. Bahwa pada hakikatnya merupakan perwujudan amanat rakyat kepada eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Anggaran daerah harus dapat dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less). Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.

Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik.

Penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Anggaran kinerja adalah perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi yang menunjukan hubungan antara tingkat pendanaan program dan hasil yang diinginkan dari program tersebut. Anggaran dengan pendekatan kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Anggaran kinerja yang efektif lebih dari sebuah objek anggaran program atau organisasi dengan outcome yang telah diantisipasi. Hal ini akan menjelaskan hubungan biaya dengan hasil (result). Ini merupakan kunci dalam penanganan program secara efektif.  Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

Penyusunan anggaran berbasis kinerja akan memberikan penetapan ukuran atau indicator keberhasilan dalam pencapaian sasaran dan tujuan dari suatu organisasi pemerintahan daerah sesuai visi, misi dan tujuannya yang telah ditetapkan. Mekanisme penganggaran yang baik melalui siklus perencanaan anggaran dan penyesuaiannya terhadap struktur APBD merupakan proses yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran serta diperlukan kerjasama yang baik antara para legistlatif dan birokrasi. Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan pada pencapaian hasil (outcome/output) dengan tidak menyampingkan prinsip-prinsip anggaran yakni transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan amanat rakyat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan aspirasi dan kebutuhan mereka. Penerapan anggaran secara terpadu, dengan  pendekatan ini semua kegiatan instansi pemerintah disusun secara terpadu. Hal tersebut merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Pendekatan ini memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah berorientasi kinerja.

Di sisi pemerintah daerah, perwujudan amanat rakyat ini dinyatakan dalam bentuk rencana kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dengan menggunakan sumber daya adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.Pengelolaan  anggaran daerah telah menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan di pemerintahan, baik ditingkat maupun daerah. Sejauh ini perundang-undangan dan produk hukum telah dikeluarkan dan diberlakukan dalam upaya untuk menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, yaitu terbentuknya semangat desentralisasi, demokratisasi, transarasi, akuntabilitas dalam umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu factor yang terpenting dalam menentukan keseluruhan siklus anggaran daerah.

Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja inilah yang memperjelas tujuan dan indicator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini yang akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan kebijakan dalam kerangka jangka menengah. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat. Dalam penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efesiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan untuk kepentingan masyarakat. Akuntabilitas dari instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan baik keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan misi instansi meraih tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh

Nama : Nilna Nida Hudayah
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo 
Jurusan Administrasi Publik

Alamat : Kalitengah Tanggulangin RT 01 RW 03 Sidoarjo

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama