Seperti yang diutarakan Ketua Distrik LSM GMBI Distrik Nganjuk Moch. Hasan Musri, "RUU HIP menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga tak sesuai dengan Pancasila, terlebih RUU HIP tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme," tegasnya.
Lebih lanjut,"Dalam masa Pandemi Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tambahnya.
Pernyataan sikap menolak RUU HIP ini juga di lakukan oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) mulai dari tingkat Desa / Pokja (Kelompok Kerja), Kecamatan / KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), sampai ke pusat sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah melalui Menkopolhukam yang telah memutuskan menunda pembahasan RUU tentang HIP.(Hary)
Pembaca
Posting Komentar