Terjaring Razia Jam Malam, Pelanggar Jalani Sanksi Sosial di Mapolresta Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Sanksi sosial diberikan bagi warga yang tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2, untuk memberikan rasa jera, Minggu (17/5/2020), yaitu dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan menyapu di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo.

"110 orang yang menjalani sanksi sosial tersebut yaitu terjaring dalam razia gabungan pada Sabtu (16/5/2020) malam, dan melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Agar mereka tidak mengulangi pelanggaran PSBB pada jilid 2 ini lagi, sesuai dengan sanksi pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, maka keesokan harinya, Minggu (17/5/2020) pelanggar harus menjalankan sanksi sosial, walau mereka sudah menjalani rapid test yang hasilnya semua non reaktif.

Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19.

(Tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama