Jawapes Jombang - Nekad melakukan peredaran dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ditengah-tengah merebahnya wabah virus corona (Covid-19), akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang.
Ada sembilan tersangka yang ditangkap antara lain, Agus Indrawanto (34) warga Desa Kebuntemu, Peterongan Jombang, Heri Sukamto (38) warga Desa Morosunggingan, Peterongan Jombang, Muri (40) warga Grobogan, Mojowarno Jombang, Selamet Riyanto (33) warga Desa Kademangan, Mojoagung Jombang.
Saiful Ghozi (33) warga Jalan Panglima Sudirman 2, Kampung Dalem, Kota Kediri, Slamet Santoso (35) warga Kademangan, Mojoagung Jombang, Akhmad Khamdan Yuafi (29) warga Mancilan, Mojoagung Jombang, Fatchur Rochman (29) warga Mancilan Mojoagung Jombang dan serta Budi Santoso (29) warga Desa Murukan, Mojoagung Jombang.
Kepada Jawapes, AKP M. Mukid, Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan, para tersangka narkoba ini ditangkap di tempat serta waktu yang berbeda-beda dan sekaligus merupakan satu jaringan. Dari sembilan tersangka tersebut empat tersangka merupakan pengedar dan lima tersangka sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu, lanjutnya, (13/5/2020).
Selain itu, Mukid menjelaskan, tersangka Muri merupakan sebagai bandar narkotika dan sudah melakukan peredaran sabu-sabu sejak tiga bulan yang lalu dan serta belum pernah tertangkap.
Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Jombang menangkap Agus yang sudah menjadi target operasi (TO), dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil dari pengakuan tersangka kemudian anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya jaringan pengedar dan pemakai barang haram ini satu-persatu berhasil ditangkap, terang Mukid.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka yakni, sabu-sabu seberat 18,4 gram, sepuluh unit ponsel, tiga timbangan digital, beberapa alat isap sabu (Bong) dan serta uang Rp 1,4 juta lebih, sambungnya.
Mukid membeberkan, kami juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai Alat Pelindung Diri (ADP) pada saat proses penangkapan terhadap para tersangka agar menghindari penularan virus corona, kemudian kami melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap para tersangka di ruangan Satresnarkoba Polres Jombang.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Mukid mengatakan, para tersangka narkotika ini disuruh mandi terlebih dulu untuk membersihkan badannya kemudian memakai masker setelah itu suhu badan para tersangka diperiksa dengan memakai alat thermo gun.
Hal ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 supaya menghindari penularan virus corona sebab para tersangka sebelumnya berada di mana-mana dan serta berhubungan dengan banyak orang, tegas Mukid.
Kami masih memburu dan mengejar jaringan atasnya dari para tersangka dan sudah mengantongi identitasnya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut agar bisa segera ditangkap, tambahnya.
Kini sembilan tersangka sudah ditahan dibalik jeruji Polres Jombang dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tandasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar