Ikut Memakamkan Pasien Covid-19 bagi Pelanggar PSBB Jilid 2 di Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Dirasa PSBB 1 tidak dapat memaksimalkan dalam memutus mata rantai virus corona, Kabupaten Sidoarjo kembali memperpanjang masa PSBB hingga 25 Mei yang akan lebih mempertegas aturannya. Bagaimana tidak? Masyarakat yang melanggar aturannya, salah satunya akan dikenai sanksi sosial seperti ikut memakamkan pasien covid-19 sebagai relawan dimana bertujuan akan membuat jera dan akan tertib mematuhi aturan dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin saat acara jumpa pers yang digelar Diskominfo Sidoarjo, Kamis (14/5/2020) di Pendopo Delta Wibawa.

“Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama seperti penerapan sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar,” kata Nur Ahmad Syaifuddin yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam PSBB jilid 1, temuan yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam. Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama.

Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan, jika masih melanggar lagi maka akan diberi sanksi sosial termasuk akan dijadikan relawan di desa.

"PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga check point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19", ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol. Mujito.

Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

Gugus Tugas juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan.

Setiap malam mulai pukul 21.00 wib – 04.00 wib, gugus tugas akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di check point.

(Tyaz/kom)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan