Kapolda Jatim Melakukan Safari Peninjauan "Kampung Tangguh"


Jawapes Surabaya - Dalam rangka untuk memperkuat jejaring "Kampung Tangguh," Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, bersama rombongan melakukan safari peninjauan ke "Kampung Tangguh" yang berada di Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Moro Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, setelah meninjau "Kampung Tangguh" di Kelurahan Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Dalam kesempatan ini, Ketua RW Aris Mawansyah, S. E, dihadapan Kapolda Jatim dan rombongan menjelaskan bahwa Kampung Tangguh RW 03 Kel. Moro Krembangan, Kec. Krembangan Kota Surabaya ini memiliki sejumlah sebelas (11) Rukun Tetangga (RT). Setiap RT-nya rata-rata berjumlah 70 Kepala Keluarga (KK), jadi total ada 650 KK yang terdiri dari 6.650 jiwa.

"Kampung Tangguh" di Kelurahan Moro Krembangan Surabaya ini memiliki konsep atau sarana-prasarana yang sama pada umumnya dengan "Kampung Tangguh" yang lainnya. Namun bedanya, di Sidotopo ruang isolasi sementara menempati sekolah TK sedangkan di Krembangan ada salah seorang warga yang rumahnya di pinjam pakaikan kepada pengurus RW, tutur Aris.

Usai mengunjungi kedua "Kampung Tangguh," Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, mengatakan, kita telah melihat dan mengetahui bersama bahwa antusias atau respon masyarakat luar biasa, berupaya secara mandiri mengelola lingkunganya untuk mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19 dan serta berupaya mengatasi permasalahan sosial yang ada di lingkungannya, (25/5/2020).

Kapolda Jatim menerangkan, tidak hanya menangani pandemi Covid-19 saja, akan tetapi bagaimana cara menangani permasalahan sosial masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19. Kalau hal ini bisa dilaksanakan oleh seluruh Kelurahan yang berbasis RW, maka apa yang kita upayakan akan semakin kuat untuk mengatasi Covid-19, khususnya di Kota Surabaya ini " jelasnya.

Kapolda Jatim juga menegaskan, yang harus lebih ditingkatkan lagi di dalam  pencegahan Covid-19 ialah disiplin yakni, mulai dari diri sendiri hingga sampai ke keluarga serta harus guyub dan gotong-royong untuk saling mengingatkan.

Sementara ini untuk membuat efek jera kepada masyarakat agar benar-benar mematuhi anjuran Pemerintah. Kapolda Jatim menyampaikan, bahwa kedepannya nanti, tim harus turun bersama tiga pilar yaitu Satpol PP, Koramil, dan dari Polsek.

Tim tiga pilar ini akan melaksanakan secara berlapis baik di kampung dan jalan umum maupun di tempat keramaian, tambahnya.

Apabila usaha warungnya tidak sesuai dan melanggar peraturan Wali Kota, maka akan diberikan surat teguran dan jika diabaikan akan dilakukan penindakan.

"Jika warung kecil akan dicarikan solusinya karena kalau ditutup akan menimbulkan masalah ekonomi, jadi penindakan hukumnya tetap humanis dan solutip," pungkas Kapolda Jatim.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama