HAKEKAT NEGARA DI DALAM UUD45


Sebuah catatan penting untuk Baleg DPR Pembahas UU HIP.

Oleh: Ir.Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila 

Jawapes Surabaya - Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat didalam UUD 1945 yang berakibat hilang nya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945 .

Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu mendjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktuil, sepertinya soal hakekat, sifat, tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik. 
Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu Hakekat , sifat ,tujuan dan tugas negara didalam ketatanegaraan dengan mengerti hal tersebut maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila .

Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro.
Soal sifat manusia sebagai dasar kenegaraan.
Di dalam Pembukaan terdapat unsur-unsur, jang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu. 
Pembukaan mulai dengan pernjataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hak akan kemerdekaan jang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannja hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung djawabkan lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” djuga bukan hak kemerdekaan individu jang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanja  pengertian dalam arti abstrak dan hakekat.

           Forum peduli Bangsa 
        Ponpes Ryadatuljana Pacet
Djangan sekali-kalli lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernjataan hak kemerdekaan bangsa daripada Pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan.
Tidak demikian halnja, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannja sebagai anggauta bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannja spesimen atas dasar atau dalam lingkngan djenisnja (genus), ialah “perikemanusiaan”. 

Sebaliknja bukan maksudnja djuga untuk menjatakan, bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggauta bangsa, melulu pendjelmaan djenis, akan tetapi seraja itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi. 

Pemakaian “perikemanusiaan” djuga sebagai alasan untuk menghapuskan pendjadjahan, lagipula termasuknja sila “kemanusiaan jang adil dan beradab” dalam asas kerohanian Negara menundjukkan, bahwa dikehendaki untuk mendjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekat manusia adalah machluk jang bersusun dalam sifatnja, ialah individu dan machluk sosial kedua-duannja. 

Terkandung di dalam unsur-unsur Pembukaan itu tidak hanja hal Negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia jang mempunjai sifat individu dan machluk sosial kedua-duanja, akan tetapi djuga tidak menitik beratkan kepada salah satunja. Jang dikehendaki bukan Negara jang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknja Negara jang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total jang menjampingkan diri daripada manusia perseorangan. 

Akan tetapi jang dimaksud ialah Negara jang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan machluk sosial terpakai sebagai dasar jang sama kedudukannja.
Pentingnja arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungdjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti jang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripda negara sendiri, djuga menentukan susunan, tudjuan dan tugas bekerdjanja negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannja dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara. 
Kesimpulan jang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternjata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomer 7.

Dalam pembukaan  ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara jang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnja. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”.

Selandjutnya dikatakan, bahwa “pokok jang ketiga jang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem Negara jang harus terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat jang berdasar atas permusjawaratan/perwakilan. 

Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia”.
Dengan lain perkataan sistim Negara harus demokratis, djadi disini dititikberatkan kepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia jang telah terdapat dan terselenggara padanja, ialah kedaulatan rakjat atas dasar permusjawaratan/perwakilan.

Lain dari itu ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) ...... Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas)”.

Dengan diamandemen nya pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan  sepenuhkan oleh MPR, Setelah diamandemen Pasal 1 ayat 2 menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar 
Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat ,secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD ? Siapa yang menjalankan Kedaulatan rakyat itu pasal berapa ? juga tidak jelas .

Soal tudjuan Negara
Disamping pedoman pokok dalam hal hakekat dan sifat Negara, di dalam Pembukaan terdapat pula pedoman pokok mengenai tudjuan Negara dan tugas bekerdjanya bagi tertjapainja tudjuan itu.
Pertama ada pedoman jang dapat disimpulkan dari hakekat dan sifat Negara, jang dwitunggal perseorangan – machluk sosial dalam kedudukan sama-sama tadi.

Jaitu ada kepentingan perseorangan dan ada kepentingan bersama, jang kedudukannja djuga sama. Tidak ada dalam prinsipnja kepentingan jang umum itu harus diutamakan atau sebaliknja kepentingan jang chusus harus dimenangkan djuga tidak ada. 

Di dalam keadaan tertentu, kedua-duanja dalam prinsipnja sama, harus mengingat keadaannja, jang mana diantara dua matjam kepentingan jang harus diutamakan.

Kepentingan perseorangan dalam dasarnja tidak sama sekali diserahkan kepada perseorangan sendiri berdasarkan atas kekuasaannja sendiri, atau sebaliknja sama sekali diselenggarakan oleh Negara, akan tetapi Negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan warga negaranja perseorangan, jang dalam prinsipnja menjadi pemeliharaan perseorangan sendiri. 
Negara memberi kesempatan, dan menjelenggarakan bantuan jang sebaik-baiknja kepada perseorangan, sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk berusaha sendiri memenuhi keingingan, kebutuhan dan kepentingan sendiri. 

Dengan demikian tudjuan dan lapangan tugas bekerdjanja Negara tidak hanja negatif, ialah memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian ke dalam dan keluar, atau sebaliknja bersifat positif (absolut) semua kepentingan, termasuk kepentingan perseorangan, sama sekali dipelihara oleh Negara. Akan tetapi bersifat kesatuan negatif dan positif ketjuali menudju ketertiban, keamanan dan perdamaian (tudjuan negatif), djuga menudju keadilan, kesedjahteraan serta kebahagian (tudjuan positif).

Visi Negara Republik Indonesia didalam Pembukaan dituliskan Merdeka,Bersatu, Berdaulat ,Adil dan Makmur 

Misi Negara Republik Indonesia  ada pedoman, jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat :

bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskan kehidupan bangsa”;
bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dua pedoman tersebut  apabila dipersatukan, maka merupakan perudjudan daripada matjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan;

Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan. Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan,
Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pcertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika....."

Amandemen UUD1945 justru menghancurkan hakekat pedoman ,arah,tujuan ,cita-cita Negara Republik Indonesia yang di proklamasi kan 17Agustus 1945 . 
(CSan/ Prihandoyo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama