Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terima Aliran Dana Sebesar Rp 190 juta Pertahun


Jawapes Tulungagung - Kasus Korupsi suap pengesahan APBD Kab. Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018  ternyata tidak hanya diterima oleh terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) RI menyeretnya ke persidangan pada pekan lalu, Selasa (31/03).

Selain terdakwa Supriyono, ternyata Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung juga menerima uang sebesar Rp 190 juta setiap tahun yang disebut sebagai mahar pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018 (15/04/2020).

Imam Kambali ditunjuk oleh terdakwa Supriyono selaku Koordinator. Sedangkan uang yang mengalir ke terdakwa  Supriyono yang disebut sebagai uang ketok palu pembahasan APBD Tulungagung pada tahun 2014 sebesar Rp500 juta, sedangkan untuk pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah masing-masing sebesar 1M, dan tahun 2018 baru diserahkan Rp 500 juta dari total Satu Milliar Rupiah melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Budi Fatahillah Mansyur.

Kekurangan 500 juta rupiah tak jadi diterima Supriyono karena KPK keburu meringkus Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung pada Juni 2018.

Uang yang mengalir ke kantong si Supri (terdakwa Supriyono) dan ke kantong si Imam Kambali adalah dari Kepala BPPKAD Hendrik Setiawan melalui Yamani selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Perencanaan BPPKAD. Sedangkan uang itu diterima Yamani dari Kepala Dinas PUPR melalui Kabid (Kepala Bidang) Dinas PUPR, yakni Sukarji.

Pemberian uang oleh BPPKAD ke Ketua atas persetujuan atau perintah dari Syahri Mulyo selaku Bupati. Karena sebelumnya ada permintaan dari Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, ke Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang yang diterima Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini adalah sebagai uang “preman” untuk setiap pembahasan APBD Kab. Tulungagung agar berjalan lancar.


Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Dinas PUPR Sukarji menyerahkan uang ke Kepala BPPKAD melalui Kasubag BPPKAD Yamani pada tahun 2014 sebesar Rp4.5 milliar, tahun 2015 sejumlah Rp3.5 milliar, tahun 2016 senilai Rp3.8 milliar, tahun 2017 sebanyak Rp5.5 milliar dan tahun 2018 sebesar Rp3.5 milliar.

Uang yang diterima Dinas PUPPR adalah dari rekanan (kontraktor) sebagi fee proyek APBD Kabupaten Tulungagung sejak 2014- 2018 sebesar 10 persen yang dibayar di depan dan 5 persen dibayar diakhir setelah dipotong pajak.

Selain ke terdakwa Supriyono dan Imam Kambali, Hendrik juga menyerahkan uang ke anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungangung yang berjumlah 21 orang,  masing-masing sebesar lima juta rupiah setiap tahun

Andai saja KPK tidak meringkus Syahri Mulyo pada Juni 2018, “bisnis” APBD Kabupaten Tulungagung antara Syahri Mulyo dan Supriyono akan tetap berlangsung.

Sebab Syahri Mulyo kembali terpilih sebagai Bupati, sedangkan si Supri juga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungung dari Fraksi PDIP untuk periode 2019 – 2024 dan menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD.

Hal ini terungkap dalam persidangan pada Selasa, 14 April 2020 dalam agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK melalui sidang Vidio Conference (Vicon) dari ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH. MH, dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni DR. Lufsiana dan Sangadi dan Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Anwar Koto dari Jakarta, dimana ke-5 saksi berada di 2 tempat berbeda, yaitu 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dan 2 orang saksi yang berstatus terpidana berada di Lapas Sidoarjo. Sementara terdakwa Supriyono berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Polda Jatim.

Sidang Vicon ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan untuk menjaga merebaknya penyebaran (Virus) Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia. (Rul-soep).
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan