Jawapes Surabaya - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo sejak mulai, Selasa 28 April hingga sampai 11 Mei 2020.
Keputusan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, setelah usai rapat final PSBB di gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) tengah malam.
Dalam hal ini, Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur dan serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dan Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mewakili Walikota Surabaya.
Di dalam rapat tersebut dihadiri Forkopimda Jatim diantaranya Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad dan serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Jum'at (24/4/2020).
"Kami akan melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan PSBB pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-27 April 2020), sehingga Selasa (28 April 2020) PSBB mulai efektif selama 14 hari ke depan sampai dengan 11 Mei 2020," tutur Khofifah.
Khofifah melanjutkan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Namun, selama 14 hari pemberlakuan PSBB ini kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang dan begitu sebaliknya.
“ Dalam pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB sedangkan untuk di daerah lainnya seperti di Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” jelasnya.
Larangan di dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan, apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.
“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Hingga sampai hari Kamis (23/4) sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus.
(**)
Pembaca
Posting Komentar