Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil melakukan pencegahan dan pengungkapan terkait penyelundupan benih lobster (Benur) yang berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan di perdagangkan melalui (Via) Batam ke Singapura secara ilegal.
Tersangka berinisial AJ warga Desa Mulyorejo, Pekalongan dan MDS warga Desa Aman,Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Penyidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di gerbang tol Kejapanan Pasuruan Jawa Timur, ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim di dampingi Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabidhumas Polda Jatim serta Muhlin Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, (9/4/2020).
Selain itu pula, Tim penyidik Unit IV mengamankan kantong plastik kering dan diberi spon serta oksigen yang dikemas di dalam sebuah styrofoam yang berisi 27.542 ribu ekor benih lobster yang terdiri 26.222 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan 1.320 ribu ekor benih lobster jenis mutiara, jelasnya.
Gidion menerangkan, benih lobster ilegal ini ditemukan di dalam sebuah mobil avanza warna hitam dan rencananya akan dibawa ke sebuah Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pemackingan ulang sebelum diselundupkan ke Singapura via Batam baik jalur darat maupun udara, terangnya.
Gidion menegaskan, penyeludupan benih lobster ini merupakan kasus pertama di tahun 2020 dan serta di tengah-tengah masa Pandemi Covid-19. Kasus benih lobster ini sistemnya pasti lost market dan pastinya ada jaringan, hal ini sifatnya akan merusak alam Indonesia dan kita akan melakukan peneggakan hukum secara tegas, tandasnya.
Muhlin Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I mengatakan, kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim mengungkap dan memberangus penyelundupan benih lobster ini.
Penangkapan dan memperdagangkan benih lobster dari wilayah Republik Indonesia sangat dilarang, hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 56 Tahun 2016, jelasnya.
Muhlin menambahkan, dalam ketentuan yang boleh ditangkap dan dikeluarkan adalah yang berukuran diatas 200 gram Per-ekor, sedangkan kalau jenis lobster dibawah 200 gram dan dalam kondisi bertelur tidak diperbolehkan, kecuali khusus untuk penelitian dan pengembangan pendidikan.
Pasal 7 di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa tidak boleh dilakukan penangkapan benih lobster untuk tujuan budidaya, imbuhnya.
"Kasus ini pertama di tahun 2020, kalau tahun 2019 lalu ada banyak 6 kasus yang diungkap dengan penyelamatan sekitar 180 Ribu ekor benih," pungkas Muhlin.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar