Menurut Lutfi ada beberapa permasalahan yang patut diperhatikan, seperti : 1.merebaknya polemik tentang penyimpangan di KPH Bondowoso tidak lain dikarenakan penyelesaian masalah yang terkesan setengah hati dan ditutupi. 2. Aksi cari panggung. Untuk meredam gejolak agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, muncullah iming - iming perjanjian kerja sama (PKS) yang menyalahi aturan. Sehingga memicu permasalahan jadi kian rumit. 3. Adanya perjanjian kerjasama antara perhutani dengan pihak lain yang terkadang dijadikan ajang bancakan guna melakukan perambahan hutan dan alih fungsi hutan. Sehingga terjadi kesalahan kebijakan oleh oknum perhutani dengan memanipulasi laporan. Yang berakibat kerugian bagi perhutani. 4. Ketidakjelasan kebijakan juga tidak tegasnya penindakan pada oknum yang mencari keuntungan sendiri, memunculkan keberanian masyarakat untuk merambah serta mengalih fungsikan hutan. Bahkan menyerobot tanah negara, baik hutan produksi maupun hutan lindung.
"Dari permasalahan - permasalahan itu barangkali dapat dicari biangnya dan jadikan acuan dasar dalam menyelesaikan masalah yang semakin komplek," jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, akan berusaha untuk objektif, lebih bijak dalam memahami persoalan ini. Kunci semuanya ada pada ADM KPH Bondowoso dan Kadivre Jatim selaku pemangku wilayah wajib introspeksi diri.
"Ada hal lebih penting dalam menyikapi permasalahan ini. Saling tuding, mencari aman sendiri di lingkungan KPH Bondowoso adalah penyebab utamanya," pungkas praktisi hukum Lutfi, SH.
(Tim/Red)
Pembaca
Posting Komentar