Kades Purworejo Menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksinya

Kabiro Madiun, Bunyamin saat menemui Kades Purworejo, Suprayogi

Jawapes Madiun - Beberapa hari ini ramai diperbincangkan di grup paguyupan kepala desa Kabupaten  Madiun terkait berita yang dimuat di website online media Jawapes, dengan judul 'Diduga Tidak Transparan, Pekerjaan Infrastruktur di Desa Purworejo Tanpa Papan Proyek'.

Akibat pemberitaan tersebut, Suprayogi Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun merasa keberatan sehingga untuk melakukan klarifikasi, Kepala Biro Jawapes Kabupaten Madiun, Bunyamin, SH menemui dikantornya, Senin (6/4/2020) dengan didampingi beberapa wartawan dari media lain.

"Keuangan desa dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ada. Pembangunan desa dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah dilakukan dengan memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di depan Kantor Desa serta di ruang terbuka publik dan website desa www.desapurworejo.id sehingga seluruh masyarakat bisa ikut mengawasinya," kata Suprayogi.

Selain itu, Kades Purworejo juga telah menjelaskan terkait pembangunan di desanya sudah menerapkan asas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Yaitu, keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

"Dalam pemberitaan tersebut ditulis jika pembangunan gorong – gorong di RT 17 dan Normalisasi Jalan RT 21, Desa Purworejo melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan proyek adalah tidak benar," sanggah Suprayogi.

Dari hasil klarifikasinya, Kepala Biro Media Jawapes Kabupaten Madiun, Bunyamin, SH menyatakan baru pertama kali ketemu begitu pula sebaliknya Suprayogi.

"Saya merasa kecolongan dengan adanya berita tersebut, adanya klarifikasi dengan Kades Purworejo ini sebagai wujud dalam menggunakan hak jawab dan hak koreksi," jelas Bunyamin.

Untuk itu penulisan berita ini sebagai klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan Media Jawapes. Dengan kejadian ini harapan kedepan bisa membangun kemitraan dengan Pemdes Purworejo agar lebih harmonis untuk membangun Kabupaten Madiun  yang kondusif.

"Saya atas nama Media Jawapes, mohon maaf atas ketidak nyamanan dengan pemuatan berita tersebut," imbuh Bunyamin.

Menanggapi hal itu, Komisaris Media Jawapes, Sugeng Nugroho, SH menyampaikan adanya keberatan terhadap suatu pemberitaan diselesaikan menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers(UU Pers) yang merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tugas wartawan hanya menulis dari apa yang ditemukan dilapangan. Jika ada kesalahan dari tulisan tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan tanggapan atau sanggahannya berupa fakta," tutur Sugeng.(Tim)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama