Satu Pasien di Lumajang Positif Covid-19 Usai Umroh

Bupati Lumajang saat konferensi pers

Jawapes Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq sampaikan satu warganya positif Corona Virus Desease19 (Covid-19) yang sebelumnya dinyatakan PDP bersama 5 pasien lainnya, Jum,at (27/3/2020).

Cak Toriq sampaikan, pasien ini atas nama AS (55) laki- laki warga Kecamatan Kedungkandang, positif Covid-19, kata politisi PKB ini, dimana sebelumnya si pasien ini telah melaksanakan ibadah umroh dengan pemberangkatan pada tanggal 27 Februari - 10 Maret lalu, yang bersangkutan mulai masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto pada tanggal 20 Maret lalu.

“Dan saat ini pasien positif ada di ruang isolasi RSUD dr Haryoto. Kondisinya stabil dan sehat. Kami akan inten dengan pasien Covid-19 ini,” ungkapnya.

Disampaikan pula oleh Bupati Lumajang, bahwa AS dinyatakan PDP usai dirinya menjalankan ibadah umroh dengan menggunakan travel dari Kabupaten Lumajang. Dan dalam satu rombongan berjumlah 80 orang jama'ah.

“Kami telah mengambil langkah-langkah dengan menghubungi kontak terdekat agar melakukan tes dari pembagian rapid tes,” katanya lagi.

Kemungkinan dirujuk, menurut Cak Toriq, masih menunggu koordinasi dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Selanjutnya kata Cak Toriq, akan mengambil langkah dimulai dari lingkungan keluarga, siapa yang berkunjung kerumahnya sepulang dari umroh.

“Yang jelas melakukan isolasi kepada beberapa keluarga terdekat. Isolasi bisa dilakukan secara mandiri atau menurut aturan lainnya,” paparnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, ketika diminta menjelaskan terkait adanya pasien positif, pihaknya segera membuat peraturan untuk larangan berkumpul dalam jumlah besar. Dan jika ada warga masyarakat yang tidak patuh atau tidak tunduk akan dikenakan sanksi.

Kapolres, juga mengatakan kalau masih banyak masyarakat yang belum awas, belum peduli.

“Masih saja ada sejumlah warga yang lepas merpati, tidak melakukan social distancing, membatasi gerak, mengisolasi secara mandiri, dan ada juga masyarakat yang melakukan kebut-kebutan,” ujarnya.

“Kami akan melakukan physical distancing, untuk wilayah terdampak, bersama dengan TNI. Dimulai dari RT/RW, yang ditetapkan wilayah social distancing,” ungkapnya.

Teguran, hingga sanksi tegas yaitu pidana, kata AKBP Adewira akan diterapkan. Ini adalah sebuah kepedulian kita demi semuanya, untuk membatasi diri dari orang orang lain. Batasi dengan berkerumun.

“Jika terkait dengan perekonomian, butuh kebijakan pemerintah pusat. Mari batasi diri kita sejak hari ini. Polri tidak bisa membatasi aktivitas yang sangat vital,” pungkasnya.

Setelah giat rilis di kantor Bupati Lumajang, Kapolres langsung melaksanakan physical distancing di perumahan Grand Kartika Kecamatan Sukodono, yang berdekatan dengan Kecamatan Kedungjajang, asal pasien positif tersebut.

Di tempat terpisah, awak media menghubungi Mokhamad Eko Santoso selaku ketua RW XI Kelurahan Jogotrunan menjelaskan bahwa tidak ada rombongan umroh yang berasal dari warganya.

"Memang ada alamat yang menyebutkan ada warganya yang ikut umroh dan setelah di telusuri ternyata yang bersangkutan sudah pindah ke RW 10 Kelurahan Jogotrunan," tuturnya.

Senada yang di sampaikan oleh Lurah Jogotrunan Asma sampaikan, Sebenarnya pada saat pulang umroh sudah langsung di periksa sama tim medis dan sudah dilakukan pengecekan terhadap warga RW 10 dan informasi terbaru kondisinya sehat dan tidak ada keluhan sakit.

Beliau tetap mengharapkan agar warga di jajaran Kelurahan Jogotrunan yang ikut dalam rombongan umroh tanggal 27 Februari sampai 20 Maret 2020, untuk tidak keluar dulu dan selalu menjaga pola hidup sehat.

(Tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama