Jawapes Sidoarjo - Merebaknya virus Corona, membuat banyak orang mengambil kesempatan untuk dapat memperjual belikan masker yang ditengarai dapat mengantisipasi masuknya virus Corona melalui udara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolresta Sidoarjo bersama anggota telah menyegel salah satu gudang yang berada di kawasan SafeLock Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo yang diindikasi re-packing masker dari China.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa PT. D yang berlokasi di pergudangan SafeLock ini ditengarai melakukan re-Packing masker yang berasal dari China. Ada beberapa jenis masker yang juga tidak memenuhi standart kesehatan dan itu sangat merugikan konsumen.
"Di pabrik ini, kita juga mengamankan barang bukti, antara lain 980 karton atau 39.234 boks atau 1.961.700 lembar masker, 10 plastik tali elastis, 1 karung sampah plastik, 2 buah gunting, 2 lembar rincian penjualan bulan Pebruari 2020," terangnya.
Lanjut Sumardji, DS selaku pemilik dari PT. D ini tidak memproduksi masker namun Ia impor dari China dalam bentuk karton di pengirimannya.
"Dari beberapa jenis masker yang tersedia, ada juga yang tidak memenuhi standar SNI. Dan DS ini juga menjualnya dalam bentuk eceran yang seharusnya tidak bisa dilakukan karena tidak ada ijinnya untuk hal itu. Apalagi ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
- Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
- Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Dan untuk sementara ini, tersangka DS tidak ditahan, namun gudang sudah kami segel karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolresta.(tyaz)
Pembaca
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolresta Sidoarjo bersama anggota telah menyegel salah satu gudang yang berada di kawasan SafeLock Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo yang diindikasi re-packing masker dari China.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa PT. D yang berlokasi di pergudangan SafeLock ini ditengarai melakukan re-Packing masker yang berasal dari China. Ada beberapa jenis masker yang juga tidak memenuhi standart kesehatan dan itu sangat merugikan konsumen.
"Di pabrik ini, kita juga mengamankan barang bukti, antara lain 980 karton atau 39.234 boks atau 1.961.700 lembar masker, 10 plastik tali elastis, 1 karung sampah plastik, 2 buah gunting, 2 lembar rincian penjualan bulan Pebruari 2020," terangnya.
Lanjut Sumardji, DS selaku pemilik dari PT. D ini tidak memproduksi masker namun Ia impor dari China dalam bentuk karton di pengirimannya.
"Dari beberapa jenis masker yang tersedia, ada juga yang tidak memenuhi standar SNI. Dan DS ini juga menjualnya dalam bentuk eceran yang seharusnya tidak bisa dilakukan karena tidak ada ijinnya untuk hal itu. Apalagi ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
- Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
- Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Dan untuk sementara ini, tersangka DS tidak ditahan, namun gudang sudah kami segel karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolresta.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar