Perjudian Sabung Ayam Digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Jawapes Surabaya - Tim Rainmas bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di tempat perjudian sabung ayam yang berada di wilayah hukumnya dan selama ini sering meresahkan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi.

Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir dan di dampingi Kasatreskrim AKP Dimas Ferry Anuraga menyampaikan, penggerebekan perjudian yang berada di jalan Kalilom Lor Indah Kenjeran Surabaya ini berkat informasi dari masyarakat sebelumnya, (15/3/2020).

Hasil penggerebekan di lahan kosong tersebut selain menangkap 16 pelaku perjudian, Tim juga mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu tiga buah motor dan sebuah mobil, sangkar tujuh buah, uang tunai Rp 2 jutaan, ayam 18 ekor, Hp dan sebuah keber sebagai alas perjudian serta lain-lainnya, terangnya.

Kompol Ahmad Faisol menjelaskan, kegiatan perjudian ini sering berpindah-pindah tempat dan dari 16 pelaku yang ditangkap ini ada seorang pelaku berinisial W sebagai koordinator perjudian sabung ayam.

Hasil setiap kali digelar perjudian sabung ayam mendapatkan omzet sebesar Rp 3 hingga sampai 5 jutaan, tegasnya.

Kini para pelaku perjudian sabung ayam sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama