Jawapes Jakarta - Adanya wabah Covid-19 yang semakin menyebar, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan ini diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik. Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta berupa potongan tagihan sebesar 50 persen dengan waktu yang sama. Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan keringanan dan penangguhan tarif listrik yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.
"Kita sambut berita baik dari Presiden RI dalam mengurangi beban pengeluaran warga disaat pandemi Covid-19 di Indonesia," ucap Dwi melalui keterangannya.
Dwi menuturkan nantinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur terkait mekanisme pengaturan dan penghitungan biaya. PLN, kata dia, berfokus untuk memberikan pelayanan listrik yang maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik dapat terpenuhi. Dwi berharap dengan penangguhan dan diskon yang diberikan dapat mendukung masyarakat untuk tetap dapat beraktivitas di rumah masing-masing.(Red)
Pembaca
Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik. Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta berupa potongan tagihan sebesar 50 persen dengan waktu yang sama. Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan keringanan dan penangguhan tarif listrik yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.
"Kita sambut berita baik dari Presiden RI dalam mengurangi beban pengeluaran warga disaat pandemi Covid-19 di Indonesia," ucap Dwi melalui keterangannya.
Dwi menuturkan nantinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur terkait mekanisme pengaturan dan penghitungan biaya. PLN, kata dia, berfokus untuk memberikan pelayanan listrik yang maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik dapat terpenuhi. Dwi berharap dengan penangguhan dan diskon yang diberikan dapat mendukung masyarakat untuk tetap dapat beraktivitas di rumah masing-masing.(Red)
Pembaca
Posting Komentar