Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono
Jawapes Sidoarjo - Kakanwil Kemenkumham Jatim mengapresiasi kepada Sipir Lapas Kelas I Surabaya atas upaya penggagalan penyelundupan 200 pil diduga ekstasi ke dalam Lapas Kelas I Surabaya, Senin (30/3/2020) yang dilakukan seorang pengunjung berinisial AU.
Krismono selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim membenarkan hal tersebut berdasar laporan dari Kalapas Porong Tonny Nainggolan pada Selasa (31/3/2020), bahwa sekitar pukul 18.10 Wib seorang pengunjung membawa paketan barang yang tujuannya akan menitipkan pakaian untuk WBP berinisial YTS dan RSP.
Ditambahkan, pengunjung yang diketahui berinisial AU ini ketika masuk ke dalam area Lapas Porong/ Lapas Kelas I Surabaya mempunyai gerak gerik yang mencurigakan. Lalu petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) meminta AU untuk masuk ke Portir.
Pengunjung berinisial AU saat ditangkap dan barang bukti
"Selanjutnya petugas mengunci pintu I dan II untuk kemudian memeriksa barang bawaan AU melalui mesin X-Ray. Terlihat dalam paket yang berisi sweater tersebut ternyata didalamnya terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika,” lanjut Krismono.
Petugas P2U kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong. Dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak Polsek Porong. Pihak lapas lalu menyerahkan AU dan barang bukti yang ada kepada polisi. Karena ulahnya menyelundupkan pil berwarna merah muda itu, kedua WBP yang diduga terlibat kejadian tersebut yaitu YTS dan RSP diperiksa secara intensif. “Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” tutur Kalapas Tonny.
(Tyaz/Humas Kemenkumham Jatim)
Pembaca
Posting Komentar