Jawapes Surabaya - Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim bersama Kabidhumas Polda Jatim dan serta Wadirreskoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di Perum Wisma Lidah Kulon blok A/95 Lakarsantri Surabaya yang diduga menanam pohon ganja.
Setelah berada dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan batang pohon ganja yang ditanam di dalam dua pot (Pot dari kemasan cat) yang masing-masing pot berisi 7 dan 20 batang pohon ganja.
Selain itu pula, Ditreskoba Polda Jatim juga mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial V (35) selaku pemilik dan penanam pohon ganja.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ditreskoba Polda Jatim telah berhasil mengungkap terkait dengan adanya penanaman ganja melalui hidroponik, (4/3/2020).
Trunoyudo menjelaskan, pada umumnya bahwa ganja ini diketahui berasal dari salah satu pulau yaitu Sumatera Utara. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pohon ganja yang berhasil diungkap ini, pungkasnya.
Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis M. Simanjuntak menerangkan, Ditreskoba Polda Jatim berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka V yang melakukan penanaman pohon ganja sebanyak 27 pohon dengan mengunakan metode hidroponik.
Cornelis melanjutkan, hidroponik ini adalah metode penanaman yang berbeda pada umumnya yaitu menggunakan air dan sarana batu-batuan yang dilakukan tersangka sejak Desember lalu.
Awalnya diletakkan di permukaan kapas kemudian di kasih air secukupnya dan setelah seminggu tumbuh keluar kecambahnya lalu dipindahkan ke pot kecil dan dibawahnya ada air, sekitar dua atau tiga minggu tumbuh dengan tinggi 25 cm, jelasnya.
Sekitar tiga bulan tumbuh menjadi 40 hingga sampai 50 cm kemudian dipindahkan ke pot yang lebih besar lagi, setelah tumbuh lebih besar lalu tersangka memindahkan ke pot yang lebih besar lagi ditempat terbuka dengan ditaruh dibelakang rumahnya untuk mendapatkan cahaya matahari yang cukup dan serta tiupan angin, bebernya.
Cornelis menegaskan, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja ketika Ia membeli daun ganja kepada temannya salah seorang narapidana yang berada di Lapas.
Selain itu pula, tersangka juga mengaku bahwa hasil dari tanaman ganja ini dikonsumsi sendiri dan sudah dua kali melakukan pemetikan hasil dari tanaman ganja ini, dikeringkan kemudian dibakar setelah itu dihisap. Ia mengaku belajar dari internet (Google), tandasnya.
Tersangka V mengaku bahwa Ia mengkonsumsi ganja sudah tiga tahun. Saya kalau tidak mengkonsumsi ganja menjadi lemas dan badan terasa tidak fit serta tidak sehat, jadi saya ada ketergantungan terhadap tanaman ganja.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar