Biaya PTSL Rp 350 Ribu, Pokmas Libatkan RT/RW Untuk Pendaftaran

Jawapes Nganjuk - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Desa Kuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk untuk Tahun 2020 mendapatkan kuota 1500 bidang. Dalam pelaksanaan tim panitia (Pokmas) melibatkan pihak RT/RW untuk melakukan pendaftaran dan pemberkasan.
             
Perangkat desa hanya sekedar membantu mencukupi berkas yang di anggap kurang, terutama pamong blok. Salah satu perangkat menuturkan, "Dalam bulan ini pemberkasan dan pengukuran sudah terselesaikan tinggal satu blok yang belum. Kalau tanya yang lain, temui Kades atau ketua panitia, dalam hal ini perangkat desa tidak ikut - ikut," lanjutnya.

Suatu alasan klasik yang biasa digunakan perangkat desa, bila di tanya. Padahal semua tahu kalau semua program pemerintah dapat berjalan dengan baik atas kerjasama perangkat desa.

Seperti halnya program PTSL yang sekarang sedang berjalan pembiayaan yang di sepakati pemohon sebesar Rp 350 ribu per bidang. Pengerjaan sudah di mulai tahun 2019 di pertengahan tahun tapi programnya ikut tahun 2020. Saat ini pelaksanaan pemberkasan dan pengukuran sudah terselesaikan.             
Kades menjelaskan terkait pelaksanaan PTSL semua di serahkan Pokmas. Bahkan Kades memberikan kesempatan pada ketua panitia untuk belajar menguasai buku C desa, dengan mendatangkan Nara sumber beberapa Sekdes yang sekarang di pindah tugaskan di kantor Kecamatan, untuk memberikan pembelajaran pada Pokmas PTSL.

"Saya memberikan kesempatan pada Pokmas untuk belajar membaca buku C desa, terutama ketua panitia (Andik), agar warga saya menjadi pintar mas, dan untuk buku C desa, saya suruh foto copy beberapa bendel agar dapat di pelajari, sedangkan untuk aslinya di simpan agar nggak rusak," jelasnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut "Itu saya lakukan sebelum program PTSL berjalan, jadi sudah kita siapkan dari awal mulai dari pemecahan pipil pajak.(Kobud)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama