Anggap Pernah Memberitakan Negatif, Oknum Kades di Nganjuk Usir Wartawan dari Ruangannya

Jawapes Nganjuk - Seorang pejabat tata usaha negara di desa, yang seharusnya memiliki wawasan kebangsaan dalam menghadapi segala bentuk yang timbul termasuk menghadapi seorang pers atau jurnalis dimana pers itu jelas regulasinya bukan sebaliknya. Analogi dengan hal itu, oknum Kades Campur (Mursito) Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, telah berbuat sewenang - wenang dengan mengusir wartawan dari ruang kerjanya.

Pada saat wartawan mendatangi kantor desa, Senin (1/3/2020) lalu, untuk konfirmasi terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) yang ada di Desa Campur. Beberapa perangkat terlihat ada di pendopo kantor desa tidak ada yang menjawab dan menyarankan langsung menemui kepala desa.

 "Kalau kita tidak begitu tahu Pak, semua panitia tahu, coba tanya ke Kades ada di dalam kantor," ucapnya.

Setelah bertemu dan menanyakan seputar program PTSL, jawaban Kades (Mursito) sudah sinis, seakan - akan malas untuk menjawab pertanyaan wartawan. "Jangan tanya saya, yang tahu itu panitia, ketuanya Sujud, tanya saja langsung," ujarnya dengan ketus.

"Saya itu repot berhadapan dengan media atau LSM, nanti takut salah ngomong," lanjutnya.

Ternyata Mursito punya dendam pada wartawan Jawapes, yang beberapa bulan lalu memberitakan Desa Campur, terkait dugaan manipulasi data pelaksanaan pembangunan jalan yang dikerjakan secara kerja bakti tanpa upah. Sesuai peraturan yang ada, dalam setiap anggaran proyek desa yang menggunakan dana desa di wajibkan mengikut sertakan Padat Karya Tunai minimal sebesar 30% sebagai upah tenaga kerja.

Dimana, dengan adanya berita tersebut, Mursito merasa dan menganggap sebagai berita negatif bagi dirinya. "Kenapa kamu lama tidak ke sini setelah memberitakan saya yang jelek- jelek, wartawan itu banyak, kalau mau buat berita itu yang baik- baik saja, kalau kamu datang ke kantor saya hanya cari masalah, tidak usah datang ke sini," cetusnya.

"Sekarang kamu saya usir, silakan keluar dari kantor saya dan jangan ke sini lagi," lanjutnya sambil berjalan.

Tanpa dia sadari (Mursito), tindakan ini telah melanggar Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berlaku di negara Republik Indonesia. Secara tidak langsung, Kades Campur telah menghalang - halangi kerja pers dengan cara mengusir wartawan.

Dengan gaya seperti preman pasar, Mursito yang baru saja menjabat Kepala Desa seakan - akan sebagai pemilik dan penguasa kantor desa yang di tempatinya. Dia tidak sadar bahwa tempat tersebut sebagai pelayanan umum yang di bangun menggunakan uang rakyat.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama