Jawapes Surabaya - Sindikat pelaku penggelapan mobil berbagai merek dan tipe baik milik perorangan maupun rental yang digadaikan, berhasil dibongkar Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan sebanyak 23 unit mobil yang disita dari penadah maupun orang-orang yang menerima gadaian dari hasil mobil rental tersebut.
Polisi juga menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil yaitu Jun (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Surabaya, ungkap Kombes Pol. Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya didampingi Waka Polrestabes Surabaya AKBP Agus Sudaryatno dan AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya serta AKP M. Akhyar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, (28/2/2020).
Sandi Nugroho menjelaskan, sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap sindikat pelaku penggelapan berinisial ISM (DPO). Terbongkarnya sindikat pelaku penggelapan mobil ini berkat kerjasama dan serta informasi dari masyarakat yang selama ini berkontribusi positif kepada Polrestabes Surabaya, lanjutnya.
Awalnya sindikat ini menyewa mobil baik milik perorangan maupun rental di dalam bentuk sewa mingguan maupun bulanan dengan biaya sewa per-harinya sebesar Rp 250 hingga sampai 350 ribu, terangnya.
Sandi Nugroho membeberkan, menurut pengakuan dan serta hasil penyelidikan bahwa aksinya sudah berjalan selama 2 tahun, rata-rata sebuah unit mobil itu digadaikan sebesar Rp 20 hingga sampai 25 juta, hal ini tergantung dari kondisi mobil dan situasi di lapangan.
Selain digadaikan di wilayah Surabaya, pelaku juga melakukan penggadaian di daerah Madura, hal ini murni dilakukan oleh para pelaku dalam keadaan sadar bahwa itu bukan miliknya tetapi tetap digadaikan untuk mencari keuntungan dari barang milik orang lain, tambahnya.
Kini para sindikat pelaku penggelapan mobil sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat 1(e) KUHP dan atau Pasal 56 Jo. Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar