Jawapes Surabaya - Terkait dengan pengembangan ungkap kasus kejahatan gojek fiktif, Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang tersangka baru lagi.
Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka Zaini (35) warga Klojen Malang yang memiliki sebanyak 8.850 simcard yang teregistrasi dan diperuntukkan bagi konsumen atau pemesanan makanan pada aplikasi gojek, khususnya di Gobiz dan Gofood.
Hasil dari pengembangan, menangkap tersangka Nafis Suhandak (27) warga Singosari Malang dan ditemukan sebanyak 4000 simcard, tutur Kombes Pol.R.Pitra Andrias Ratulangie, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim di dampingi Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabidhumas Polda Jatim dan Staf Ahli Kementrian Kominfo Prof. Henri Subiakto, (28/2/2020).
Nafis mengakui bahwa Ia yang menjual simcard kepada Zaini, sedangkan Nafis mendapatkan ratusan keping simcard ini dari seseorang yang berada di Semarang, kita masih terus kembangkan dan sudah mengantongi identitas pelaku lainnya, terangnya.
"Kami kejar terus karena perbuatan ini dampaknya sangat luas sebab simcard-simcard fiktif ini bisa digunakan untuk kejahatan online," tegasnya.
Selain itu, Zaini sebagai operator gojek membuat 41 akun driver dan 30 akun pemilik restoran serta puluhan customer atau pelanggan yang semuanya fiktif, jelasnya.
Setelah beraksi selama tujuh bulan, Zaini mendapatkan keuntungan tembus hingga sampai Rp 1 M lebih, pasalnya dalam tiga bulan beraksi bisa meraup ratusan juta yang dikantonginya, lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polda Jatim, dikenakan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang R.I nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378 Jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 hingga sampai 12 tahun penjara, pungkasnya.
Staf Ahli Kementerian Kominfo Prof. Henri Subiakto menambahkan, kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah berhasil menangani persoalan simcard.
Persoalan simcard itu adalah persoalan, "The Mother Of Cyber Crime," jadi boleh dikatakan induk cyber crime itu adalah persoalan simcard yang fiktif (Abal-abal) ini yaitu tidak sesuai dengan identitas penggunanya, dijual pada saat sudah diregistrasi tanpa menggunakan identitas penggunanya, jelasnya.
Makanya yang kena Pemerintah akibat kebocoran seperti ini, sebab di tahun 2017 mewajibkan registrasi, "ternyata setelah diregistrasi masih banyak kejahatan, penipuan dan hoak's, " padahal dengan adanya diregistrasi untuk menekan kriminalitas, terangnya.
"Saya yakin kalau ini dikembangkan maka bisa akan terbongkar lebih banyak lagi pelaku simcard dan juga baru di Polda Jatim, " pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar