Sindikat Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Diungkap Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 635 kasus dengan mengamankan 779 pelaku dan serta berbagai jenis barang bukti narkotika berupa sabu - sabu sebanyak 50,927 Kg lebih, ganja 14,908 Kg lebih serta ekstasi, golongan IV dan daftar G selama sebulan.

Di dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang menonjol ini Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap pelaku sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional berasal dari Malaysia dengan menangkap Chee Kim Tiong dan Lau Chu Hee serta mengamankan sabu - sabu 42 Kg lebih yang disimpan di dalam kemasan teh cina, ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polres Tanjung perak AKP M. Yasin, saat konferensi pers di gedung Patuh Polda Jatim (3/2/2020).


Kemasan teh cina yang berisi narkoba ini diselundupkan dari Malaysia ke Jawa Timur melalui jalur laut dan dibawa sendiri oleh pelaku dengan memakai mobil, lanjutnya.

 Awalnya masuk dari Myanmar kemudian ke Kuching lalu ke Pontianak setelah itu ke Pangkalan Bun terus ke Pelabuhan Tanjung Perak. Dari sinilah pelaku berhasil ditangkap dan serta diamankan barang bukti narkoba, jelasnya.

Selain itu pula, Polres Jajaran Polda Jatim yaitu Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Bangkalan Madura juga berhasil mengungkap barang - barang haram dari Malaysia ini yang sudah masuk di wilayah hukumnya, pungkasnya.

Kedua pelaku Chee Kim Tiong dan Lau Chu Hee sebagai sindikat jaringan Internasional ini mengaku sudah mengirim barang - barang haram ke Surabaya dan Pontianak sebanyak dua kali, katanya.

Mereka mengaku bahwa barang - barang haram itu milik seseorang bernama Mr. Pooh yang berada di Khucing Malaysia dan masing - masing pelaku mengirimkan ke Indonesia sebanyak 15 Kg, jelasnya.

Masing - masing mendapatkan upah di dalam pengiriman barang - barang haram ke Indonesia, seorang pelaku mendapatkan upah sebesar 40 ribu Ringgit dan pelaku satunya mendapatkan 7 ribu Ringgit, tutupnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama