Polda Jatim Ungkap Dokumen Palsu Antisipasi Pilkada Serentak


Jawapes Surabaya - Terkait pemalsuan dokumen yang diungkap tempo hari yang lalu, kini Satgas (Satuan Petugas) Praja Semeru dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kembali berbagai jenis dokumen dan stempel palsu di berbagai tempat di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur.

Ratusan dokumen dan stempel palsu ini digunakan tersangka Anton Sumaryono (44) warga Ds. Dandong, Srengat Kabupaten Blitar Jawa Timur untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor, tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangie, S.I.K, M.M, di dampingi Kompol Oki Ahadian Purwono Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, (21/2/2020).

Tersangka telah memalsukan berbagai jenis dokumen dan stempel palsu, baik stempel Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Imigrasi dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berasal dari berbagai kabupaten diantaranya, "Ngawi, Malang, Probolinggo, Blitar, Magetan, Tuban, Lamongan dan berbagai tempat di Jawa Timur serta Bogor, Lampung Selatan, Lombok NTB dan berbagai tempat di luar Jawa Timur, lanjutnya.

Selain itu pula, Satgas Praja Semeru mengamankan dokumen palsu seperti ratusan blangko kosong, kartu keluarga (KK), catatan sipil atau akte kelahiran, surat keterangan perekaman E-KTP yang diterbitkan Dispendukcapil. Blangko kosong tersebut disetting oleh tersangka di dalam laptopnya lalu diisi sesuai identitas pemesannya, terangnya.


Pitra A. Ratulangie menegaskan, pengungkapan dokumen palsu ini untuk mengantisipasi yang berkaitan dengan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Jatim. "Jadi dokumen palsu ini jangan sampai digunakan untuk memanipulasi (Arahnya ke suara), maka kasus ini kita kembangkan terus, " sambungnya.

Pitra A. Ratulangie menjelaskan, tersangka sudah melakukan pemalsuan dokumen dan serta pembuatan stempel palsu sejak tahun 2011 dengan mendapatkan keuntungan hingga sampai Rp 1M.

Tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 94, 96 Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun, pungkasnya.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama