Oknum Perangkat Desa Diduga Rekayasa Sertifikat Tanah Warganya

Jawapes Nganjuk - Program Prona tahun 2002 yang di laksanakan di Desa Kampung Baru Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk menuai konflik antar keluarga. Dimana tanah yang di ikutkan program prona saat itu merupakan tanah waris yang belum di bagikan. Tanah yang berasal dari orang tua pewaris masih belum terbagikan karena pewaris masih hidup.

Sebagai pewaris, Dimah (70) mendapat tanah dari warisan orang tuanya. Dimah yang mempunyai 9 bersaudara mendapat bagian sebidang tanah seluas 36 ru yang terletak di Desa Kampung Baru. Dari pernikahan pertama Dimah di karunia anak satu (Disah), sedangkan pernikahan kedua mempunyai 3 anak.

Setelah menikah, Disah di suruh menempati tanah yang menjadi sengketa saat ini. Tapi ironisnya setelah Disah meninggal dunia tanah tersebut baru diketahui telah bersertifikat dan beralih nama semua atas nama Disah. Dan hal ini tanpa sepengetahuan Dimah atau ahli waris lainnya.

Dari beberapa bulan mencari kejelasan serta kronologi, baru di dapat informasi bahwa proses sertifikat tersebut terbit pada saat ada program Prona sekitar tahun 2002. Sertifikat ini terbit karena adanya rekayasa dan kerjasama antara Jogoboyo Sugeng dengan Disah saat itu.

Seperti yang diucapkan Sugeng ke wartawan Jawapes. "Memang benar tanah tersebut milik nenek Dimah warisan dari orang tuanya. Terkait dengan luas tanah semua 56ru yang tercantum dalam sertifikat itu," jelasnya.

Lebih lanjut Sugeng menambahkan, "Awal luasan tanah pembelian keluarga Disah hanya 20ru, kebetulan milik Ibunya (Dimah) 36ru posisi tanahnya bersebelahan di lokasi tersebut sehingga total luas tanah menjadi 56ru," tambahnya.

Lebih jauh Sugeng juga mengakui kalau waktu pembuatan sertifikat tanah pada saat program prona di rekayasa, sehingga tanahnya bisa bergabung jadi satu bidang. Setelah yang punya sertifikat atas nama Disah meninggal terjadilah perebutan hak tanah.

Pemdes sudah beberapa kali untuk mediasi sengketa tersebut belum ada penyelesaian. Pihak keluarga Disah (Alm), suami dan anak - anaknya mempertahankan tanah tersebut tanpa mau memberi ganti rugi.

Kesalahan oknum perangkat desa ini jelas - jelas menimbulkan kerugian pihak lain. Di harapkan pihak Pemdes dan penegak hukum dapat membantu penyelesaian konflik yang ada, sehingga penegakan hukum dapat membawa keadilan. Bila terbukti oknum perangkat desa melakukan perbuatan melanggar hukum dan telah merugikan pihak lain kewajiban penegak hukum untuk menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang  berlaku.(Kobud)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama