Mencuri di Rumah Tetangga, Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Jawapes Pasuruan - Tim Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (6/2/2020) kemarin pagi.

Sebelumnya korban Machin (51) warga Jalan Hang Tuah Gang IV RT/RW 03/04, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, membuat laporan ke Polisi atas raibnya barang-barang berharga di rumahnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka atas nama Soleh (37) tetangga korban yang bekerja sebagai nelayan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain: satu (1) unit HP merk Nokia dengan pelindung silikon warna hijau dalam keadaan rusak, satu (1) buah dompet warna merah muda bertuliskan (Toko Mas Fajar/Sri Rejeki) yang berisi tiga (3) buah cincin perak dalam keadaan mata batu telah tercongkel, satu (1) buah jam tangan warna coklat merk Time False, satu (1) buah dompet motif strip bertuliskan (Tiga Berlian), satu (1) buah liontin batu warna biru bening, dan kalung silver, yang kesemuanya fix milik korban yang telah di laporkan hilang.

AKP Endy Purwanto selaku Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan tersangka tetangga korban dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti yang di akui oleh tersangka.

"Ya benar tim sudah membekuk tersangka yang tak lain adalah tetangga korban, awalnya tersangka mengelak, tetapi setelah polisi menemukan bukti barang-barang milik korban di rumah tersangka, akhirnya tersangka mengakuinya," jelas AKP Endy, Jum'at (7/2/2020) pagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- dan Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 KUHP. (Tsu/Syam)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama