Jawapes Surabaya - Setelah melakukan pengembangan, Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap terhadap jaringan Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) di Kota Tulungagung dengan mengamankan dua tersangka yang telah mencabuli anak dibawah umur.
Tersangka M. Hasan (40) warga Sembung, Tulungagung, sekaligus sebagai ketua IGATA Tulungagung dan Hendri Mufida (32) warga Ds. Bangoan, Tulungagung, mantan anggota IGATA, diamankan setelah mencabuli anak di bawah umur sejak lama, tutur Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. R. Andrias Pitra Ratulangie serta Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, (20/2/2020).
Belum lama ini jaringan IGATA di Kota Tulungagung kami ungkap dengan 11 korban, setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka baru Hendri seorang mantan guru honorer dan sekaligus sebagai mantan IGATA, lanjutnya.
Tersangka Hendri ini sebagai korban pencabulan dulunya semasa masih anak - anak dan saat ini setelah dewasa menjadi tersangka karena telah mencabuli anak - anak yang masih dibawah umur sejak tahun 2018, tambahnya.
Luki Hermawan menerangkan, dulunya tersangka Hendri ini menjadi anggota di IGATA Tulungagung dan mencari korbannya dengan cara merayu serta mengiming - imingi sejumlah uang sebesar Rp 250 ribu kepada anak laki - laki dibawah umur, jika korban mau disodomi dan mengulum kemaluannya hingga keluar air maninya.
Sudah ada 3 korban anak laki - laki dibawah umur yang sudah disodomi oleh tersangka sejak tahun 2018, sambungnya.
Tersangka mencari korbannya melalui jejaring media sosial (Medsos) diantaranya, what's App (WA), facebook, instagram, twitter dan lain - lainnya, imbuhnya.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini menjadi perhatian khusus dari pihak KPIA (Komisi Perlindungan anak Indonesia) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur turut hadir dan langsung memantau operasional daripada pengungkapan - pengungkapan di Polda Jatim, jelasnya.
Kami masih akan terus melakukan pengembangan karena kasus ini menyangkut masalah korban sebab di dalam jaringan ini rata - rata yang menjadi tersangka dulunya menjadi korban, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments