Gelar Konferensi Pers, Polres Situbondo Ungkap Kasus Curat


Jawapes Situbondo - Wakapolres Situbondo Kompol Zain, Amd., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Widodo, SH dan Kassubag Humas Iptu Nuri dihadapan awak media gelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Situbondo, Jumat (7/2/2020). Adapun kasus yang berhasil terungkap adalah tindak pidana pencurian (curat) yang terjadi di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar pada (1/1/2020) silam.

Wakapolres Situbondo Kompol Zain Mawardi mengatakan bahwa pelaku SH (39) warga Kumbangsari mengambil  handphone yang berada di sebuah rumah dengan kondisi jendela terbuka tidak terkunci pada malam hari. Kemudian Hp tersebut dijual ke orang lain. Saat ini petugas berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa Hp merek Oppo F11 pro lengkap dengan dosbook-nya.

"Bersangkutan dikenakan  Pasal 363 ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Motif pelaku adalah masalah ekonomi yaitu terlilit hutang. Sebelumnya pelaku yang residivis ini sudah pernah dihukum penjara sebanyak 4 kali," ungkapnya.(Tim)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama