Polsek Linggabayu Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


Jawapes Madina - Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Linggabayu dibawah pimpinan Akp Binsar Halomoan Sihotang, S.H pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 20.00 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpanggambir - Sumbar Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah Bobi Handoko, 21 tahun, pengangguran alamat Dolok Masihul Kab. Sergei dan Wendy priyanto, 19 tahun alamat Dolok Masihul Kabupaten Sergei.

Dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dengan jumlah berat lebih kurang 5 (lima) gram dan 1 (satu) kantong yang dibalut lakban warna coklat serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih

Kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira Pukul 18.30 WIB, diperoleh informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi Narkotika Gol satu Jenis sabu di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina.


Kemudian Kapolsek Linggabayu Akp Binsar Halomoan Sihotang, S.H memerintahkan Personil Polsek Lingga Bayu untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud informan.

Tak butuh waktu lama sekira pukul 20.00 Wib personil Polsek Linggabayu akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpanggambir - Sumbar Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal.

"Guna pengembangan kasus, dari mana asal muasal barang haram tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Linggabayu" sebut AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H.

"Selesai penyelidikan awal, selanjutnya penanganan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" pungkas Kapolsek Linggabayu Akp Binsar Halomoan Sihotang, S.H.(red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan