Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 Pejabat Susulan oleh Wakil Bupati Banyumas

Jawapes Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali melakukan pelantikan pegawai dan pengambilan sumpah untuk jabatan pengawas dan jabatan fungsional di Aula Graha Satria, Rabu (22/1/2020).

Pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dengan disaksikan oleh dua saksi masing-masing, Asisten Admnistrasi Umum Nugroho Purwoadi dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Didi Rudwianto serta dihadiri oleh Inspektorat Daerah Herni Sulastri.

Pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan pegawai pada tanggal 2 Januari 2020, namun karena suatu hal, enam pegawai tersebut berhalangan hadir dan baru dilantik pada hari ini.

Ucapan selamat disampaikan Wakil Bupati kepada para pegawai yang telah dilantik untuk Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional. Dia dengan tegas berpesan melarang adanya pungli dan tindakan yang tidak terpuji.

"Di Banyumas dalam pengangkatan pejabat tidak ada pungli, maka sebagai pejabat agar melakukan inovasi-inovasi dan kreatifitas dalam bekerja sehingga dapat mengubah mindset business as usual untuk memperbaiki kinerja dan prestasi," ucapnya.

Pegawai yang baru dilantik agar segera mejalankan amanat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan sebaik-baiknya, selain itu, ia menyampaikan perlunya menumbuhkan rasa tanggung jawab bagi peningkatan kualitas dan kinerja Pemeritah Kabupaten Banyumas dalam menjalankan Pemerintahan, pembangunan kepada publik, jelas Wakil Bupati Sadewo Tri Lestio.

Disisi lain Asisten Administrasi Umum Nugroho Purwoadi mengatakan, enam pejabat yang dilantik yaitu jabatan pengawas di DPRD satu orang, dari Badan Kepegawaian satu orang, Dinas Kesehatan satu orang, BAPELITBANG satu orang, Sekretaris Kelurahan Pasir Muncang satu orang, Dinas Pendidikan satu orang.

"Pelantikan ini tidak dilakukan oleh Bupati Banyumas, melainkan Wakil Bupati dikarenakan Bupati sedang  berkepentingan," katanya.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama