Jawapes Sidoarjo - Perbuatan yang jelas tidak boleh ditiru. Bagaimana tidak? Tersangka ini ingin mencuri isi kotak amal yang berada di Musholla Aulia Praban Barat, Kelurahan Sidokare, Sabtu (18/1/2020).
Dijelaskan oleh Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Supiyan, S.Sos berdasar keterangan dari dua saksi yaitu Agus Sunyoto (59) dan Saiful (29), bahwa pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.45 Wib, saksi melihat pelaku Edy Hermaswanto (33) yang mengaku warga Dusun Randu Pitu Rt 05 Rw 03 Desa Candirejo Kecamatan Bagor Nganjuk ini berusaha menguras uang yang ada di dalam kotak amal.
"Pelaku sempat berhasil mencongkel kotak amal tersebut dan berusaha untuk menggeser dari tempatnya. Namun aksi pelaku diketahui saksi yang langsung memanggil salah satu warga. Akhirnya bersama warga yang lain, si pelaku ini akhirnya ditangkap dan langsung digiring ke Polsek Kota," ujarnya.
Barang bukti yang turut disita yaitu
satu buah kotak amal jariyah warna putih berisi uang Rp 146 ribu dan satu buah betel warna kuning di gunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang terjadinya dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kotak amal.(tyaz)
Pembaca
Dijelaskan oleh Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Supiyan, S.Sos berdasar keterangan dari dua saksi yaitu Agus Sunyoto (59) dan Saiful (29), bahwa pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.45 Wib, saksi melihat pelaku Edy Hermaswanto (33) yang mengaku warga Dusun Randu Pitu Rt 05 Rw 03 Desa Candirejo Kecamatan Bagor Nganjuk ini berusaha menguras uang yang ada di dalam kotak amal.
"Pelaku sempat berhasil mencongkel kotak amal tersebut dan berusaha untuk menggeser dari tempatnya. Namun aksi pelaku diketahui saksi yang langsung memanggil salah satu warga. Akhirnya bersama warga yang lain, si pelaku ini akhirnya ditangkap dan langsung digiring ke Polsek Kota," ujarnya.
Barang bukti yang turut disita yaitu
satu buah kotak amal jariyah warna putih berisi uang Rp 146 ribu dan satu buah betel warna kuning di gunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang terjadinya dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kotak amal.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar