Kasus Jiwasraya Contoh Pengawasan OJK yang Buruk

Ilustrasi

Jawapes Jakarta - Pengawasan PT Asuransi Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat lemah dan buruk, ini dilihat dari nilai kerugian yang sangat besar. Kelemahan pengawasan ini juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi.

Menurut Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) dan ABI (Advocat Bangsa Indonesia) Wibisono mengatakan, OJK harus diperiksa dan diusut tuntas, ini karena mereka telah lalai dan sangat lemah.

"Banyak sekali faktor dalam masalah ini, Intinya kasus Jiwasraya sekarang ini membuktikan bahwa pengawasan OJK sangat lemah," ujar Wibisono menanggapi pertanyaan awak media, Jumat sore di Jakarta (31/1/2020).

Lanjut Wibi, Dengan kasus Jiwasraya ini, maka harus diakui, bahwa kualitas pengaturan pengawasan di OJK itu belum sama antara tiga bidang yaitu perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank.

"OJK pasti tahu mengenai aliran dana investasi Jiwasraya kemana saja," kata Wibi.

Kecurigaan para pengamat ada unsur pembiaran dari OJK terkait Jiwasraya yang melakukan investasi di saham gorengan, ataupun terkait produk investasinya.

"Bukti itu terlihat jelas dari OJK yang sebenarnya tahu potensi gagal bayar Jiwasraya sejak Januari 2018 lalu, tapi sampai Oktober 2018, OJK tampak bersikap pasif dan terkesan lepas tangan," ulas wibi

Sementara itu, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim akan bekerja melacak aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya baik di dalam maupun luar negeri.

“Tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginventarisasi serta memburu berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat (24/1/2020).

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset ini terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, dan Pusat Pemulihan Aset yang terdiri dari Asisten Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung. Tim tersebut bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana mencurigakan dalam transaksi Jiwasraya.

Hari menyebut tidak menutup kemungkinan hasil pelacakan aset ini akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang.

DR. S. Adi Suparto, SH, MH

Tersangka Jiwasraya juga berpotensi bertambah. Kejagung sudah menetapkan 13 nama untuk dicekal ke luar negeri, dan 5 orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan, dari 8 nama yang dicekal dan belum ditetapkan menjadi tersangka akan mengalami nasib yang sama dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan atau ada tersangka baru dari yang ditetapkan saat ini.

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dirut PT. Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Pengamat Kebijakan publik Dr. Adi Suparto, SH., MH pada Jumat (31/1/2020) menegaskan bahwa dalam kasus Jiwasraya harus diterapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka kasus mega korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 Trilyun.

Kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan akumulasi kesalahan mulai dari penempatan investasi dan produk saving plan pada 2013 dan ada 16 temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap Jiwasraya pada 2016 lalu.

"Kasus ini harus diterapkan TPPU supaya bisa menjerat kerugian negara, bukan hanya kepada tersangka tetapi kepada semua pihak dan lembaga yang terkait," kata Adi.

Karena itu (TPPU) yg bisa menjerat kerugian negara, bukan hanya pada tersangka tetapi pada lembaga-lembaga dan pihak-pihak yang terlibat di dalam termasuk peran kerabat tersangka yang menyembunyikan atau menyamarkan asset-harta dan itu luput dari perhatian publik hari ini,” pungkas Adi.(tim)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم