Jawapes Jakarta - Komposer nasional Iskandar Hanafi resmi menggugat Wahana Musik Indonesia (WAMI) atas dugaan manipulasi data dan ketidaktransparanan dalam pelaporan royalti lagu digital. Gugatan ini diajukan melalui Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN) pada 30 Juni 2025.
Iskandar menilai WAMI gagal menjalankan fungsi lembaga manajemen kolektif secara profesional dan akuntabel. Ia menyebut tidak ada kejelasan laporan atas pemutaran lagu-lagunya di platform digital seperti YouTube, Spotify, Apple Music, dan lainnya, padahal karya-karyanya telah digunakan secara luas dan komersial.
“Saya merasa karya saya diputar ribuan kali tanpa laporan yang jelas. Ini bentuk pengabaian hak pencipta lagu. Ada dugaan manipulasi dan ketidakberesan serius dalam sistem pelaporan royalti digital,” ujar Iskandar, Senin (30/6/2025).
Melalui kuasa khususnya dari JSN, Iskandar menyampaikan tiga tuntutan tegas. Pertama, meminta perbaikan data karya cipta yang diduga dimanipulasi, mulai dari pencantuman nama pencipta tanpa izin, penggantian judul lagu, hingga penggunaan kode ISWC ganda. Kedua, menuntut transparansi total laporan royalti: jumlah pemutaran per platform, asal negara pemutaran, pendapatan kotor, dan rincian biaya administrasi. Ketiga, menuntut pembayaran royalti berdasarkan data faktual tanpa rekayasa.
JSN memberi waktu 14 hari kerja kepada WAMI untuk merespons surat tuntutan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, Iskandar menyatakan siap membawa kasus ini ke pengadilan dan mempublikasikannya secara luas ke media nasional dan internasional.
“Kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke jalur hukum. Ini soal hak pencipta lagu dan integritas lembaga kolektif yang selama ini tidak diawasi secara serius,” tegas Marhaban, Direktur Utama JSN.
Iskandar menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk dirinya, tapi demi keadilan bagi seluruh pencipta lagu Indonesia yang karyanya sering kali digunakan tanpa imbal balik yang layak.
“Ini saatnya kita bersuara. Terlalu lama pencipta lagu didiamkan dan diperlakukan tidak adil. Sistem distribusi royalti digital di Indonesia harus dibenahi,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak WAMI belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang dilayangkan oleh JSN. (Red)
View
Selama ini LMKN dan LMK perlu di evaluasi total
ردحذفإرسال تعليق