6.659 Pelamar CPNS Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar Formasi 2019

Jawapes Banyumas - Sebanyak 6.659 Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019, dijadwalkan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Mulai Selasa (28/1) hingga Sabtu (1/2/2020).

Waktu sesuai masing-masing sesi, bertempat di Universitas Negeri Yogyakarta (komplek Gedung LPPM) yang beralamat di Jl. Colombo Nomor 1 Karang Malang Caturtunggal Kecamatan Depok  Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peserta adalah yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Banyumas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas mengatakan, seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) selama 90 (sembilan puluh) menit dengan materi, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedangkan kelulusan seleksi Kompetensi Dasar berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, untuk Formasi Umum 126 (seratus dua puluh enam) untuk nilai TKP, 80 (delapan puluh) untuk TIU dan 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Formasi Penyandang Disabilitas, Nilai kumulatif bagi formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh). Untuk Formasi jabatan Dokter, nilai kumulatif paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

"Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," kata Partono.

Partono menambahkan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019, peserta wajib hadir tepat waktu 2 (dua) jam sebelum dimulainya seleksi sebagaimana tersebut pada jadwal dan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

"Bagi yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Asli Surat Keterangan bukti perekaman KTP elektronik tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," tambahnya.

"Kami pastikan tidak ada yang bisa membantu, maka jangan percaya kalau ada orang yang menawarkan membantu kelulusan untuk pelaksana tes ini,” pesannya.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama