Jawapes Madina - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak Pidana Curanmor dari Wilkum Polsek Kecamatan Panyambungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun identitas pelaku tersebut adalah Juarto (57) warga Jalan Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kelurahan Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
Dengan barang yang berhasil diamankan berupa bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.
Kronologis kejadian berawal dari hilangbya satu unit sepeda motor milik Darmadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 08.30 Wib di di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jl. Willem Iskandar Kel. Sipolupolu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Berdasarkan dari keterangan saksi saksi Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Berkat kerja keras personil, akhirnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.
Terhadap tersangka penyidik unit reskrim Polsek Panyabungan menerapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(red)
Pembaca
Adapun identitas pelaku tersebut adalah Juarto (57) warga Jalan Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kelurahan Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
Dengan barang yang berhasil diamankan berupa bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.
Kronologis kejadian berawal dari hilangbya satu unit sepeda motor milik Darmadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 08.30 Wib di di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jl. Willem Iskandar Kel. Sipolupolu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Berdasarkan dari keterangan saksi saksi Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Berkat kerja keras personil, akhirnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.
Terhadap tersangka penyidik unit reskrim Polsek Panyabungan menerapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(red)
Pembaca
Posting Komentar