Terlilit Hutang, Pemuda Asal Banjarkemantren Diringkus Polisi

Jawapes Sidoarjo - Karena terlilit utang, pemuda bernama Denniz Friza (24) warga Dusun Pandean Rt04/Rw01 Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran Sidoarjo, nekad mencuri perhiasan milik Amin Tohari warga Desa Kepadangan Rt 10 Rw 04 Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Saat diwawancara wartawan, Jumat (27/12/2019), Kanitreskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso menjelaskan, pelaku Denniz ini bekerja di rumah korban sebagai pembantu selama 4,5 tahun yang kesehariannya membantu korban menjual nasi sambal dan lento.

"Pelaku ini mencuri perhiasan, katanya untuk beli baju dan bayar hutang. Padahal ia sudah dibelikan handphone oleh anaknya korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan