Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi di Sidoarjo Hadirkan Komisioner KPK RI Basaria Panjaitan

Jawapes Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo melalui BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo menggelar "Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Pemasangan Alat Perekam / Pemantau Transaksi Obyek Pajak Daerah (Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir) di Handayani Heritage Kawasan Kahuripan Nirwana, Selasa (3/12/2019).

Kegiatan tersebut menghadirkan Komisioner KPK RI, Irjen. Pol. Basaria Panjaitan, S.H., M.H., Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH., M.Hum, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini, Kadis BPPD Joko Santoso, perwakilan dari para pengusaha hotel maupun restoran dan tempat hiburan yang ada di Sidoarjo serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menyampaikan, pajak adalah salah satu sumber PAD, dimana realisasi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 sebesar Rp 961.840.717.556 yang telah menyumbang 56,56 % dari realisasi penerimaan PAD tahun 2018 sebesar Rp 1.700.642.002.415,-. Sedangkan untuk tahun 2019 ini, penerimaan pajak daerah ditarget sebesar Rp 1.009.946.880.000,- yang hingga 30 Nopember 2019 kemarin, telah tercapai sebesar Rp 950.788.251.198,-.

Lanjutnya, saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemilik perusahaan atas partisipasinya dalam ketaatannya membayar pajak daerah.

"Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir serta tata cara pemungutannya, wajib pajak dapat menghitung sendiri, berapa pajak yang seharusnya disetor berdasarkan ketentuan yang sudah ada sehingga pajak yang disetorkan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPK RI Irjen. Pol. Basaria Panjaitan, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa alat perekam atau pemantau pajak yang dipasang di setiap hotel, restoran, tempat hiburan maupun parkir akan lebih memudahkan pihak pengawas untuk memantau pajak yang seharusnya disetor.

"Jadi dalam membayar pajak tidak bisa dimanipulasi lagi karena sudah adanya alat rekam /pemantau pajak," ujarnya.

Sedangkan menurut Kadis BPPD Kabupaten Sidoarjo, Joko Santoso, di tahun 2016 pernah sudah terpasang sekitar 100 alat rekam /pemantau pajak di Sidoarjo, namun sekarang tinggal 30 saja yang masih aktif.

"Dan mulai tahun ini akan ditambah lagi sekitar 200 an alat pemantau pajak yang disebar di tempat usaha yang ada di Sidoarjo," pungkasnya.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan