Jawapes Surabaya - Seorang tersangka yang bekerja sebagai Disc Jockey ( DJ ) di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya Selatan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kedapatan memakai narkotika jenis daun ganja kering dan sabu - sabu serta pil ekstacy.
Tersangka Salmin ( 30 ) ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Ikan Mujaer 60, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan Surabaya, setelah baru pulang dari bekerja sebagai DJ dan sedang memakai narkotika, ungkap Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ( 4/12/2019 ).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ganja kering seberat 4,82 gram beserta klip plastik pembungkusnya, dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu, masing - masing seberat 2,45 gram dan 2,53 gram, dua buah linting ada bekas narkotika jenis ganja kering, terangnya.
Kompol Ahmad Faisol Amir, menjelaskan, tersangka Salmin mengaku mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli dari temannya melalui sistem online lewat Media Sosial ( Medsos ) facebook.
Lebih lanjut, Kompol Ahmad Faisol Amir, membeberkan, menurut pengakuan tersangka memakai narkotika baru dua bulan ini dikarenakan frustrasi sebab cerai dengan istrinya, selain itu pula tersangka juga dilaporkan oleh seorang perempuan terkait kasus penganiyaan dan saat ini ditangani pihak Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs. Pasal 111 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar