atas : foto pelaku
Jawapes Madina - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Lingga Bayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH pada hari Minggu (1/12/2019) sekira pukul 22.30 Wib berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu di Desa Lancat Kecamatan Linggabayu Kab. Madina tepatnya di bengkel sepeda motor milik Alin.
"Adapun inisial dari pelaku tersebut adalah DIN (32) warga Desa Lancat Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina," jelas Kapolsek Lingga Bayu.
"Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok Magnum, 1 bungkus besar plastik transparan diduga sabu, 1 bungkus kecil transparan diduga sabu dan 3 buah pipet air mineral serta 2 unit handphone warna hitam merk nokia dan warna putih merk samsung," ucap Akp Binsar Halomoan Sihotang, SH.
"Kapolsek Lingga Bayu saat dikonfirmasi mengatakan kejadian pada Minggu tanggal (1/12/2019) sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Linggabayu mendapat informasi dari masyarakat Desa Lancat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di bengkel Alin. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Linggabayu memerintahkan anggota Polsek Linggabayu untuk menanggapi informasi tersebut dan sesampainya di Bengkel Alin tersebut, anggota Polsek Linggabayu mendapati 2 orang laki-laki dewasa dan langsung di lakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi. Selanjutnya anggota Polsek Linggabayu menemukan satu bungkus rokok magnum berisi di duga sabu di belakang kursi dan di duga juga milik pelaku DIN," pungkas AkKP Binsar Halomoan Sihotang, SH.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan sementara di Mapolsek Lingga Bayu kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.(red)
View
Posting Komentar