Polrestabes Surabaya Ungkap Jutaan Pil Koplo Serta Dextro


Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jutaan obat keras berbahaya jenis pil Koplo ( LL ) maupun pil Dextro dan sabu - sabu serta mengamankan enam orang tersangka, baik sebagai bandar maupun pengedar narkoba.

Pengungkapan ini dilatarbelakangi dengan adanya program dari Pemerintah dan Kapolri bahwa untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul demi terciptanya Indonesia Maju, maka salah satunya kita mefokuskan diri bahwa anak - anak sekolah harus bebas dari narkoba, tutur Kombes Pol. Sandi Nugroho, S.H, S.I.K, M.Hum, Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasatresnarkoba serta Kasubaghumas Polrestabes Surabaya, (13/12/2019).

Berawal dari informasi masyarakat sebelumnya, bahwa di warung makan yang berada di jalan Rungkut Surabaya, digunakan untuk perdagangan ( Transaksi ) obat keras jenis pil Koplo dan diedarkan di wilayah Surabaya sekitarnya, katanya.

Kombes Pol. Sandi Nugroho, menjelaskan, setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindak - lanjuti informasi tersebut, akhirnya berhasil menangkap tersangka ER (42)  warga Surabaya dan sebagai bandar obat keras berbahaya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka RB ( 41 ) dan SY ( 50 ) keduanya warga Surabaya di sebuah tempat PT. Expedisi di Surabaya, lanjutnya.

Di tempat tersebut, Kombes Pol. Sandi Nugroho menerangkan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 19 koli yang di dalamnya berisi 1,9 juta butir pil Koplo. Tersangka mengaku bahwa pil Koplo ini milik dari tersangka ER dan hanya disuruh untuk mengirimkan ke seseorang, tambahnya.

Selain itu pula, diamankan sebanyak 15 koli berisi 1,5 juta butir pil Dextro, milik tersangka ER yang disimpan di sebuah gudang hasil kiriman dari Jakarta, sambungnya.


Kombes Pol. Sandi Nugroho, membeberkan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dari Surabaya, Mojokerto, Tulungagung serta Jember, berhasil menangkap tersangka AG ( 38 ), SH ( 43 ) dan CH (47), ketiga tersangka itu warga Mojokerto. Jadi ada enam tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ER, RB, SY, AG, SH dan CH, serta seorang tersangka WA masih dilakukan pengejaran ( DPO ).

Kombes Pol. Sandi Nugroho, menegaskan, kasus ini sangat menarik karena obat keras ini dikemas seperti obat resmi dengan label vitamin B1, seolah - olah mempunyai izin edar dan layak dikonsumsi masyarakat, namun setelah dicek dibawa ke laboratorium, ternyata pil Koplo ( LL ), biasanya dipakai untuk obat orang gila atau anjing gila.


" Kami tidak akan main - main terhadap para pelaku narkoba maupun obat keras berbahaya yang bisa merusak masa depan Bangsa dan Negara, akan kami tindak tegas ", imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat ( 2 ) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat ( 1 ) Undang - Undang R.I no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama