Polrestabes Surabaya Bongkar Rekayasa Penculikan Minta Tebusan Rp 100 Juta


Jawapes Surabaya - Sungguh keterlaluan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini, nekat membohongi ibu kandungnya sendiri seolah - seolah dirinya diculik dan disekap oleh orang lain dan penculiknya meminta uang tebusan Rp 100 juta, jika tidak ditransfer Ia akan dibunuh.

Setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari ibunya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membongkar rekayasa penculikan ini dengan meringkus pelaku Ahmad Nur Fauzi ( 25 ) warga Surabaya di salah satu hotel yang berada di daerah Tenggilis Surabaya, ungkap AKP Iwan Hari Purwanto, S.H, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ( 28 /12/ 2019).

Awalnya pelaku Ahmad Nur Fauzi sebagai putra bungsu dari korban ( Ibu Kandung ) ini mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya sedang diculik dan disekap oleh seorang penculik dengan meminta uang tebusan Rp 100 juta, lanjutnya.

" Bahkan jika Ia tidak ditebus dengan ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan maka penculik akan membunuh dirinya, pesan singkat kepada ibunya melalui WhatsApp ( WA ), " jelasnya.

Pemuda yang setiap harinya bekerja sebagai driver taksi online ini nekat melakukan kebohongan kepada orang tuanya dengan mengaku sebagai korban penculikan, padahal hal ini hanya rekayasa dari pelaku Ahmad Nur Fauzi, jika ibunya melakukan transfer uang sebesar Rp 100 juta, maka uang tersebut digunakan untuk menebus dua unit mobil Toyota Avanza miliknya yang telah digadaikan sebesar Rp 60 juta, bebernya.

Dalam aksinya, pelaku Ahmad Nur Fauzi meminjam nomer rekening seseorang yang bekerja sebagai penjual akun driver atas nama Iwan Sugianto. Jadi jika ibunya yang merupakan pensiunan guru SD ini ingin mentransfer, maka ditransfer ke rekening tersebut. Namun, transferan itu belum terjadi, terangnya.

Pelaku Ahmad Nur Fauzi mengaku bahwa ide diculik dengan meminta tebusan uang sebesar Rp 100 juta ini muncul dari dirinya sendiri, tujuannya untuk menebus mobilnya yang digadaikan dan kebutuhan sehari - hari serta membayar pinjaman online maupun game - game online, tambahnya.

Selain meringkus pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah handphone ( HP ) dan sebuah kartu ATM, imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama