PA Kota Madiun Menandatangani MOU dengan DPC Peradi, Bank BRI, Kantor Pos dan LPP RRI

Memorandum Of Understanding (MoU) 

Jawapes Madiun - Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, maka pada tanggal 18 Desember 2019, Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan DPC Peradi Madiun,Bank BRI,Kantor pos,Dan LPP RRI.

Penandatanganan kerjasama yang dilakukan di kantor Pengadilan Agama Kota Madiun ini, terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tahun 2020.

Penandatanganan MoU tersebut dibuat untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama kota Madiun. Diharapkan dengan adaya kerjasama ini tak hanya membawa kebaikan bagi kedua belah pihak namun juga bagi masyarakat pencari keadilan.

Ketua PA Kota Madiun, Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHi, MSi, mengatakan, MoU ini dalam rangka pelayanan prima untuk mempermudah pencari keadailan. “Selain itu, agar prosen peradilan dapat dilakukan dengan cepat, murah dan ringan,” kata Dr Fanani 

Ditempat yang sama ketua DPC Peradi Madiun, Arief Purwanto SH.MH, mengucapkan terima kasih karena masih dipercaya untuk melaksanakan program pelayanan bantuan hukum tahun 2020.

“Kami juga akan mengevaluasi kekurangan pada Posbakum 2019,” tutur Arief Purwanto, SH.MH.(Bun)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama